ASN Dinkes Depok Diduga Tak Disiplin dan Arogan, Mahasiswa Desak Kadinkes & Wali Kota Lakukan Investigasi
Depok. Visioneernews.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dr. Pipi Hikmawati diduga melakukan berbagai pelanggaran kedisiplinan dan etika kerja. Dugaan tersebut disampaikan oleh seorang narasumber internal Dinkes yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut narasumber, ASN tersebut diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan kerap menunjukkan sikap tidak profesional selama bekerja.
“Dia itu hampir ga pernah kerja. Kerjaannya cuma main game dan nonton drakor. Di kantor hanya datang dan langsung pulang. Bahkan waktu Kepala UPTD yang lama masih menjabat, dia pernah absen datang dan pulang saja di depan kantor, tapi sepanjang hari tidak pernah ada di kantor,” ungkap narasumber. Rabu (3/12/2025)
Narasumber juga menambahkan bahwa laporan kinerja bulanan yang bersangkutan diduga tidak sesuai dengan kenyataan. Selain itu, instruksi atasan kerap tidak dijalankan.
“Apa yang atasan minta tidak pernah dia kerjakan. Saat jam pelayanan malah berisik, ngomong keras-keras, padahal saat itu pasien sedang daftar pemeriksaan. Ini jelas mengganggu,” ujarnya.
Selain dugaan perilaku yang tidak profesional, ASN tersebut juga disorot terkait penggunaan Cuti Alasan Penting pada tanggal 17 Desember 2025 untuk kepentingan pribadi, yaitu mengunjungi suami yang bekerja di luar daerah.
Padahal, sesuai Peraturan Wali Kota Depok, Cuti Alasan Penting hanya dapat diajukan untuk:
Anggota keluarga inti sakit keras.
Anggota keluarga inti meninggal dunia.
Pernikahan pegawai.
Musibah besar.
Atau alasan lain yang dianggap mendesak oleh pejabat berwenang.
“Dia juga pernah diajukan untuk dipindahkan dari posisi sekarang, tapi sampai sekarang tidak diakomodir,” tambah narasumber tersebut.
Wartawan telah mencoba mengonfirmasi dugaan ini kepada dr. Pipi Hikmawati melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Menanggapi laporan dugaan penyimpangan tersebut, Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum, Ali Wardana, meminta Kadinkes Depok dan Wali Kota Depok melakukan investigasi menyeluruh. Ia menegaskan bahwa ASN wajib menjunjung integritas, disiplin, dan etika publik.
“Kadinkes dan Wali Kota Depok harus turun tangan. Jangan ada pembiaran. Kalau benar ada pelanggaran, harus dievaluasi dan diberikan sanksi tegas,” tegasnya.
Ali Wardana menambahkan bahwa ASN adalah pelayan masyarakat, sehingga perilaku menyimpang tidak bisa ditoleransi.
“ASN itu pengabdian, bukan tempat bersantai. Mereka digaji oleh rakyat. Kalau ditemukan penyimpangan, jangan ragu untuk memberhentikan. Negara tidak boleh membiayai pegawai yang tidak bekerja,” ujar Ali dengan nada keras.
Mahasiswa Peduli Hukum juga berencana mengirimkan surat resmi kepada Inspektorat dan Wali Kota Depok untuk memastikan laporan ini ditindaklanjuti.
(*Red)

0 Komentar