FPI Minta Presiden Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera, Negara Diminta Hadir Penuh

FPI Minta Presiden Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera, Negara Diminta Hadir Penuh

VISIONEERNEWS.COM. JAKARTA — Front Persaudaraan Islam (FPI) menyuarakan desakan serius kepada pemerintah pusat agar menetapkan status darurat bencana nasional menyusul rangkaian bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam Pernyataan Sikap DPP FPI Nomor 005/PS/DPP-FPI/Jumadil Akhir/1447 H, FPI menilai penanganan bencana di sejumlah daerah belum mencerminkan kehadiran negara secara utuh. Hambatan distribusi logistik, keterbatasan sarana pendukung, serta sulitnya akses ke wilayah terdampak dinilai menjadi indikator lemahnya respons struktural.
“Dalam situasi darurat, negara tidak boleh sekadar hadir secara administratif. Kehadiran negara harus terasa nyata di tengah penderitaan rakyat,” tegas FPI dalam pernyataan tertulisnya.

FPI menegaskan, penetapan status darurat bencana nasional bukan semata simbol politik, melainkan instrumen hukum dan administratif agar seluruh sumber daya negara—mulai dari kementerian, lembaga, TNI-Polri hingga anggaran darurat—dapat digerakkan cepat tanpa terhambat prosedur birokrasi.

Baca Juga:
https://www.visioneernews.com/2025/12/puluhan-wartawan-di-surabaya-geruduk.html

Lebih jauh, FPI mengingatkan bahwa amanat Pembukaan UUD 1945 menempatkan perlindungan terhadap rakyat sebagai tanggung jawab utama negara. Kelambanan atau ketidaktepatan dalam mengambil keputusan strategis di tengah bencana dinilai berpotensi mencederai mandat konstitusional tersebut.

Dalam konteks kepemimpinan nasional, FPI meminta Presiden Prabowo Subianto agar tidak hanya mengandalkan laporan formal para pembantu, tetapi memastikan informasi yang diterima benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan. Evaluasi terhadap pejabat yang dinilai gagal menjalankan fungsi tanggap darurat juga dinilai perlu dilakukan.

Di luar kritik terhadap pemerintah, FPI turut menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas sosial dan terus menggalang bantuan kemanusiaan bagi korban bencana di tiga provinsi tersebut.

Pernyataan sikap ini ditandatangani di Jakarta pada 28 Jumadil Akhir 1447 H atau 19 Desember 2025, oleh Ketua Umum DPP FPI HB. Muhammad Alattas, Lc., MA dan Sekretaris Umum HB. Ali Abubakar Alattas, SH.

(Dion)

Posting Komentar

0 Komentar