FPI Soroti Bergabungnya Indonesia ke Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Trump

FPI Soroti Bergabungnya Indonesia ke Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Trump

Jakarta. VisioneerNews.Com – Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP FPI) menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait bergabungnya Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump. FPI menilai keterlibatan Indonesia dalam forum tersebut harus berlandaskan amanat konstitusi dan tidak boleh melegitimasi penjajahan Zionis Israel atas Palestina.

Dalam pernyataan resmi bernomor 001/PS/DPP-FPI/SYA’BAN/1447 H, yang diterbitkan di Jakarta pada 7 Sya’ban 1447 H atau 26 Januari 2026, FPI menegaskan bahwa Pembukaan UUD 1945 secara eksplisit mengamanatkan Indonesia untuk menentang segala bentuk penjajahan di muka bumi.

“Pemerintah Indonesia wajib memegang teguh mandat konstitusional untuk terus melawan segala bentuk penjajahan,” demikian salah satu poin pernyataan DPP FPI.

FPI juga mengingatkan agar keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza tidak menjadi alat pembenaran praktik neokolonialisme dan neoimperialisme yang selama ini dinilai dijalankan Amerika Serikat bersama sekutunya, termasuk Israel. Menurut FPI, forum tersebut harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat Palestina, bukan sebaliknya melindungi penjajahan Zionis Israel.

Baca Juga: https://www.visioneernews.com/2026/01/seruan-kemanusiaan-global-membela.html

Lebih lanjut, FPI menuntut agar keikutsertaan Indonesia mampu menjamin kemerdekaan Palestina dan pembebasan Baitul Maqdis dari pendudukan Israel. Indonesia juga diminta memastikan tidak ada lagi penahanan sewenang-wenang, pembunuhan, maupun kriminalisasi politik terhadap tokoh-tokoh rakyat Palestina.

Selain itu, FPI menekankan pentingnya keterwakilan suara rakyat Palestina, khususnya warga Gaza yang menjadi korban genosida. Indonesia diminta memastikan proses pembentukan kepemimpinan Palestina dilakukan melalui pemilihan umum yang adil dan transparan, sesuai kehendak rakyat Palestina sendiri.

Dalam pernyataannya, FPI juga mendesak agar Indonesia mendorong dibukanya perbatasan Palestina, terutama Jalur Gaza, guna menjamin kelancaran masuknya bantuan kemanusiaan tanpa hambatan dari pihak Israel.

FPI mengingatkan, apabila keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza justru membenarkan atau melindungi kebiadaban penjajahan Zionis Israel yang selama ini didukung Amerika Serikat, maka langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat Konstitusi Republik Indonesia.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP FPI HB. Muhammad Alattas, Lc., M.A., dan Sekretaris Umum HB. Ali Abubakar Alattas, S.H.

“Semoga Allah SWT memerdekakan rakyat Palestina dan membebaskan Baitul Maqdis dari cengkeraman penjajahan Zionis Israel,” tutup pernyataan tersebut.(Dion)

Posting Komentar

0 Komentar