Tapteng. VisioneerNews.Com - Upaya menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi informasi justru berujung dugaan kekerasan fisik terhadap wartawan.
Jurnalis media online wartapembaruan.co.id, Marhamadan Tanjung, dilaporkan mengalami pemukulan saat hendak meminta klarifikasi terkait dugaan penggunaan rumah pribadi sebagai rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, saat Marhamadan mendatangi lokasi bersama seorang narasumber bernama Erik. Kunjungan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya konfirmasi langsung atas informasi yang sebelumnya ramai diberitakan publik.
Baca Juga berita: https://www.visioneernews.com/2026/01/gunung-es-keadilan-membedah.html
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa rumah yang ditempati Bupati Tapanuli Tengah diduga merupakan rumah pribadi yang disewa, bukan rumah dinas resmi. Sementara itu, rumah dinas bupati diketahui berada di Kota Sibolga, bersebelahan dengan Kantor Wali Kota Sibolga.
Namun, niat untuk mendapatkan klarifikasi berimbang tersebut justru berujung kekerasan. Korban mengaku belum sempat menyampaikan maksud kedatangan, namun langsung dihadang oleh sejumlah orang.
“Saya datang untuk klarifikasi agar pemberitaan berimbang. Tapi belum sempat bicara, kami langsung mendapat pemukulan,” ujar Marhamadan.
Akibat kejadian tersebut, Marhamadan dan narasumbernya mengalami luka memar dan benturan di beberapa bagian tubuh dan harus mendapatkan perawatan medis di RS FL Tobing, Kota Sibolga.
Berdasarkan konfirmasi redaksi kepada Pemimpin Redaksi wartapembaruan.co.id, Rudolf Simbolon, pada Jumat (30/1/2026), korban selanjutnya berupaya menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polres Tapanuli Tengah untuk membuat laporan resmi.
Namun, upaya tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, korban mengaku dicegah dan digiring keluar dari area Polres sebelum laporan pengaduan diterima secara resmi.
Rudolf Simbolon menegaskan, apabila peristiwa tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait penghalangan kerja jurnalistik.
“Wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Kekerasan maupun penghalangan kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap hukum,” tegas Rudolf.
Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya kembali menegaskan jaminan konstitusional atas kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak warga negara untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
(Shendy Marwan)

0 Komentar