Jakarta, Visioneernews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan posisinya sebagai penjaga kemerdekaan pers dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan tersebut menjadi penegasan penting bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat pidana maupun digugat perdata atas karya jurnalistik, sepanjang karya tersebut dijalankan secara sah, profesional, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.
MK menegaskan, penegakan hukum terhadap wartawan tidak boleh dilakukan secara langsung melalui jalur pidana atau perdata. Penetapan sanksi hukum hanya dapat ditempuh setelah seluruh mekanisme pers dijalankan, yakni:
● Hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pers,
● Hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) UU Pers, dan
● Penilaian Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik sesuai Pasal 15 UU Pers, yang tidak mencapai kesepakatan.
Baca Juga: https://www.visioneernews.com/2026/01/ketum-gmoct-agung-sulistio-apresiasi.html
MK juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan prinsip Restorative Justice, bukan pendekatan represif yang berpotensi mengkriminalisasi kerja jurnalistik.
Putusan ini sekaligus memperkuat jaminan konstitusional kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran.
Dengan dikabulkannya sebagian permohonan para Pemohon, MK menegaskan bahwa Dewan Pers merupakan pintu utama dan wajib dalam menilai sengketa pemberitaan, serta menjadi benteng perlindungan bagi wartawan dari praktik kriminalisasi.
Putusan ini dinilai sebagai kemenangan besar bagi insan pers dan demokrasi, sekaligus menjadi peringatan keras agar aparat penegak hukum tidak lagi gegabah menyeret wartawan ke ranah pidana atas kerja jurnalistik yang sah.(Dion)

0 Komentar