Jakarta. VisioneerNews.Com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel kembali menjadi sorotan publik dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengungkap praktik penerbitan sertifikasi K3 yang diduga sarat pungutan liar dan telah berlangsung secara sistematis.
Kelima saksi yang diperiksa yakni Nila Pratiwi, Ira Rahmawati, Fitriana Adiwijaya, Agustin Hernawati, serta satu saksi lainnya yang seluruhnya berasal dari unit strategis di Kemenaker, mulai dari Koordinator Sistem Ketenagakerjaan, Koordinator Pengujian Keselamatan Kerja, hingga Bidang Bina Sistem Ketenagakerjaan.
Pemeriksaan saksi difokuskan untuk mendalami dugaan adanya “tradisi” atau kebiasaan pemerasan dalam proses penerbitan sertifikasi K3, yang menurut jaksa telah merugikan banyak pihak dan memperkaya para terdakwa.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU mengungkap bahwa Noel didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler, dari total nilai perkara yang mencapai Rp6,5 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari ASN Kemenaker dan pihak swasta yang berkepentingan dalam pengurusan sertifikasi K3.
Jaksa menyebut, Noel meminta jatah sebesar Rp3 miliar, dan perbuatan itu dilakukan sekitar satu bulan setelah ia dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2029 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam dakwaan JPU ditegaskan, “Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler… yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.”
Baca Juga: https://www.visioneernews.com/2026/01/wagub-aryoko-rumaropen-terima-aspirasi.html
Yang membuat perkara ini kian menghebohkan, Noel secara terbuka menyinggung keterlibatan partai politik dan organisasi masyarakat (ormas) dalam pusaran kasus korupsi sertifikasi K3 tersebut.
Dalam keterangannya sebelum sidang, Noel menyebut adanya satu partai politik berinisial huruf “K” yang diduga menerima aliran dana dari praktik tersebut.
“Parpolnya ada huruf K-nya, dan K-nya di depan,” ujar Noel, sembari menampik ketika disebut nama salah satu partai.
Ia juga menyatakan bahwa ormas yang dimaksud tidak berbasis agama, dan berjanji akan mengungkap identitas lengkap pihak-pihak tersebut di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, Noel dikabarkan mengakui kesalahannya dan menyatakan siap bertanggung jawab serta membuka seluruh informasi yang ia ketahui demi mengungkap kasus ini secara terang benderang.
Selain Noel, 10 terdakwa lain dalam perkara dugaan pemerasan sertifikasi K3 ini juga telah lebih dahulu menjalani sidang dakwaan secara terpisah.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, sementara publik menanti apakah klaim Noel terkait partai politik dan ormas tersebut benar-benar akan dibuka secara resmi di ruang persidangan.

0 Komentar