Tapteng. VisioneerNews.Com - Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencederai kemerdekaan pers di Indonesia. Wartawan media online wartapembaruan.co.id, Marhamadan Tanjung, resmi menempuh jalur hukum setelah diduga dikeroyok secara brutal saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, ketika korban melakukan konfirmasi dan verifikasi informasi terkait dugaan penggunaan rumah pribadi sebagai rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah. Klarifikasi yang merupakan bagian esensial dari kerja jurnalistik itu justru berujung kekerasan fisik.
Marhamadan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Tengah, Polda Sumatera Utara, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/I/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 29 Januari 2026 pukul 23.05 WIB.
Laporan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kekerasan Saat Tugas Jurnalistik
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, insiden bermula ketika korban bersama narasumber "E.P" mendatangi lokasi rumah dinas bupati untuk melakukan konfirmasi. Upaya tersebut dihalangi oleh oknum Satpol PP, disertai adu argumen di lokasi.
Baca Juga berita: https://www.visioneernews.com/2026/01/konfirmasi-dugaan-rumah-dinas-wartawan.html
Saat korban menyatakan akan meninggalkan lokasi dan menuangkan ketidakberhasilan konfirmasi ke dalam pemberitaan, situasi justru memanas. Sekelompok orang berpakaian sipil yang diduga merupakan ajudan datang ke lokasi dan melakukan intimidasi, yang kemudian berujung pada dugaan pengeroyokan. Korban mengaku sempat dikejar, ditendang hingga terjatuh, lalu dipukuli oleh beberapa orang.
Kekerasan disebut berlanjut di sebuah pos di sekitar rumah dinas, bahkan disertai dugaan penggunaan selang air sebagai alat pemukul dan ancaman agar korban mengakui pihak yang menyuruh mereka melakukan konfirmasi.
Akibat kejadian tersebut, Marhamadan mengalami luka pecah di bibir, bengkak di wajah, nyeri dada, serta gigi goyang, sementara "E.P" mengalami luka koyak, memar, bengkak di kepala, nyeri punggung, dan gangguan pernapasan.
Dugaan Penghalangan Kerja Pers
Kasus ini menuai sorotan serius karena diduga kuat bukan sekadar tindak pidana kekerasan, tetapi juga penghalangan kerja jurnalistik, yang secara tegas dilarang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana. Wartawan memiliki hak hukum untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi, termasuk melakukan konfirmasi langsung kepada pejabat publik.
“Ini bukan hanya soal kekerasan fisik, tapi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers. Jika wartawan dipukul saat menjalankan tugas, maka yang diserang bukan hanya individu, melainkan hak publik atas informasi,” ujar Pemimpin Redaksi wartapembaruan.co.id, Rudolf Simbolon.
Ia menegaskan bahwa peristiwa ini harus diproses secara transparan dan profesional agar tidak menjadi preseden buruk bagi perlindungan jurnalis di daerah.
Desakan Penegakan Hukum
Sejumlah kalangan menilai aparat penegak hukum harus menindak tegas para pelaku, terlebih bila terbukti melibatkan oknum aparat atau pihak yang memiliki relasi kekuasaan. Kekerasan terhadap wartawan dinilai bertentangan dengan semangat reformasi, demokrasi, serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak konstitusional warga negara.
(Shendy Marwan)

0 Komentar