Warga Balai Gadang Tolak Sampah Bukittinggi Masuk TPA Air Dingin, Dugaan Pelanggaran Hukum Menguat

Warga Balai Gadang Tolak Sampah Bukittinggi Masuk TPA Air Dingin, Dugaan Pelanggaran Hukum Menguat

Padang. VisioneerNews.Com – Penolakan warga Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, terhadap aktivitas pembuangan sampah yang diduga berasal dari Kota Bukittinggi ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin kian menguat. Penolakan tersebut mencuat pada Minggu (1/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.14 WIB, seiring meningkatnya intensitas keluar-masuk truk pengangkut sampah di kawasan TPA.

Warga menilai praktik pembuangan sampah lintas daerah itu tidak hanya memperparah beban lingkungan dan ancaman kesehatan, tetapi juga diduga kuat melanggar prinsip tata kelola persampahan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bau Menyengat hingga Ancaman Longsor Sampah

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya keluhan serius dari warga sekitar TPA Air Dingin. Bau menyengat, meningkatnya volume sampah, serta populasi lalat yang semakin masif dirasakan dalam beberapa waktu terakhir. Aktivitas truk sampah dinilai semakin intens, terutama pada malam hingga dini hari.

Warga menduga sebagian truk yang masuk ke TPA Air Dingin tidak hanya membawa sampah dari Kota Padang, melainkan juga berasal dari luar daerah, khususnya Kota Bukittinggi.

“Kami tidak pernah diajak musyawarah. Tiba-tiba sampah makin banyak, bau makin parah, lalat di mana-mana. Kami merasa dirugikan. Warga Balai Gadang menolak jika sampah dari luar kota, termasuk dari Bukittinggi, dibuang ke TPA Air Dingin,” ujar Deki Jamu, warga Balai Gadang.

Baca Juga berita: https://www.visioneernews.com/2026/02/gelar-integritas-dan-kisah-hogi-di.html

Ia juga mengkhawatirkan potensi longsor tumpukan sampah yang dapat mengancam sedikitnya empat wilayah permukiman di sekitar TPA.

“Kalau ini terus dibiarkan, bukan hanya soal bau. Kami khawatir terjadi longsor sampah yang bisa menimpa rumah warga,” tambahnya.

Pengakuan Sopir Perkuat Dugaan Sampah Lintas Daerah

Dalam penelusuran terpisah, tim investigasi memperoleh keterangan dari seorang sopir truk sampah asal Kota Bukittinggi yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengakui bahwa truk yang dikemudikannya secara rutin mengangkut sampah menuju TPA Air Dingin, Kota Padang.

“Sekali jalan, muatan sekitar tujuh ton sampah. Kami hanya menjalankan tugas sesuai perintah,” ujarnya.

Pengakuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik pembuangan sampah lintas daerah secara rutin. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait dasar hukum, skema kerja sama antar daerah, maupun kajian lingkungan yang melandasi aktivitas tersebut.

Berpotensi Langgar Sejumlah Regulasi

Praktik pembuangan sampah lintas wilayah ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) huruf e, serta Pasal 40 yang menegaskan bahwa kerja sama antar daerah wajib dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan aspek lingkungan.

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga berpotensi dilanggar, terutama terkait hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta larangan tindakan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Jika terbukti terjadi pencemaran udara, tanah, atau air tanah akibat penumpukan sampah melebihi kapasitas TPA, maka ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) UU PPLH dapat diterapkan.

Regulasi lain yang turut disorot adalah PP Nomor 27 Tahun 2012 juncto PP Nomor 22 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap kegiatan berdampak lingkungan dilengkapi dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta pelibatan masyarakat terdampak. Kebijakan tanpa transparansi juga berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Indikasi Dampak Kesehatan

Tim investigasi mencatat indikasi penurunan kualitas lingkungan di sekitar TPA Air Dingin. Sejumlah warga mengaku mengalami gangguan kesehatan, mulai dari batuk, gatal-gatal, hingga penurunan kenyamanan hidup akibat paparan bau dan lingkungan yang tidak sehat.

Tuntutan Warga

Warga Balai Gadang menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain penghentian segera pembuangan sampah dari luar daerah ke TPA Air Dingin, audit terbuka terhadap dugaan kerja sama antar pemerintah daerah, pelibatan masyarakat dalam setiap kebijakan lingkungan, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, VisioneerNews.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi, guna memperoleh keterangan resmi demi keberimbangan informasi. (Dion/Atri/Shendy Marwan/Tim)

Posting Komentar

0 Komentar