Jakarta, VisioneerNews.Com – Ketua Umum PUSH HAM Mohammad Hariadi Nasution, S.H., M.H., C.L.A., C.I.C.L., C.M.E.D. menyampaikan kecaman keras atas dugaan aksi teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Sabtu (14/3/2026), dari Ketua Umum PUSH HAM menilai serangan tersebut merupakan tindakan kriminal serius yang tidak hanya membahayakan keselamatan korban, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi hak asasi manusia di Indonesia.
Ketua Umum PUSH HAM, Mohammad Hariadi Nasution, menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap aktivis HAM patut diduga sebagai upaya sistematis untuk menebar ketakutan sekaligus membungkam suara kritis masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawal penegakan hukum, akuntabilitas negara, serta pengungkapan berbagai kasus pelanggaran HAM.
“Serangan ini merupakan bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum dan demokrasi,” tegasnya.
Dalam peristiwa tersebut secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 466 ayat (2) juncto Pasal 468 ayat (2). Bahkan, jika terbukti direncanakan, perbuatan tersebut dapat pula dijerat dengan Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 469 ayat (2) yang mengatur mengenai penganiayaan berat dengan perencanaan.
Selain itu, Hariadi Nasution menilai apabila serangan ini berkaitan dengan aktivitas advokasi korban pelanggaran HAM yang dilakukan korban, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai serangan terhadap pembela HAM yang dilindungi oleh standar internasional, termasuk UN Declaration on Human Rights Defenders 1998.
Dalam pernyataan sikapnya, PUSH HAM juga mengingatkan bahwa sebagai negara hukum yang berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin perlindungan hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman kekerasan dalam Pasal 28G ayat (1).
Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/03/semarak-ramadhan-pt-agrinas-palma.html
Atas peristiwa tersebut, PUSH HAM menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
● Mengecam keras segala bentuk teror dan kekerasan terhadap Andrie Yunus sebagai tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi.
● Mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap pelaku, jaringan, serta motif di balik serangan tersebut.
● Mendesak negara memberikan perlindungan efektif kepada korban, keluarga korban, serta para pembela HAM lainnya yang berpotensi mengalami intimidasi serupa.
● Mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan guna memastikan tidak terjadi impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap pembela HAM.
● Mengajak masyarakat sipil, akademisi, serta komunitas hukum untuk bersama-sama mengawal proses hukum kasus ini hingga pelaku diproses secara adil sesuai prinsip due process of law.
Ketua Umum PUSH HAM Hariadi Nasution menegaskan bahwa serangan terhadap pembela HAM bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi merupakan ancaman serius terhadap demokrasi, supremasi hukum, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
“Setiap bentuk impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap aktivis akan memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum. Negara wajib memastikan kasus ini diusut tuntas hingga ke aktor intelektual di baliknya,” demikian pernyataan sikap dari PUSH HAM.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PUSH HAM Mohammad Hariadi Nasution, S.H., M.H., C.L.A., C.I.C.L., C.M.E.D., dan Sekretaris Jenderal Heri Aryanto, S.H., M.H., pada 14 Maret 2026 di Jakarta.
(Dion)

0 Komentar