DUGAAN PELANGGARAN HUKUM MILITER DISOROT, KAPTEN CPM SARYANTO DIMINTA PERIKSA TUNTAS
SRAGEN, 15 AGUSTUS 2026. VisioneerNews.Com — Pemerhati Hukum dan Kontrol Sosial Budi Rizkiyanto mendesak dilakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap Kapten CPM Saryanto, Dansubdenpom Sragen, terkait sejumlah dugaan persoalan dalam penanganan laporan masyarakat.
Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, keterlambatan penanganan laporan, dugaan perlindungan terhadap pihak tertentu, pengeroyokan, serta dugaan pungutan liar. Seluruh tuduhan tersebut masih sebatas dugaan dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.
Budi menegaskan bahwa pemeriksaan harus mengacu pada KUHPM, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
“Pangkat bukan tameng, jabatan bukan kekebalan, dan seragam bukan alasan untuk bebas dari pemeriksaan. Jika tidak terbukti, nyatakan tidak terbukti. Namun jika terbukti melanggar, proses sesuai hukum,” tegas Budi.
Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/08/setelah-viral-proyek-penahan-tebing_01063003877.html?m=1
Ia meminta Puspom TNI, Puspomad, Pomdam IV/Diponegoro, serta unsur pengawasan terkait menelusuri seluruh laporan, kronologi, bukti, dan pihak-pihak yang berkaitan.
Budi juga mendorong Komisi I DPR RI menjalankan fungsi pengawasan agar proses penegakan hukum berjalan profesional dan akuntabel.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap oknum bukanlah serangan terhadap institusi TNI, melainkan bagian dari upaya menjaga kehormatan dan marwah institusi.
“Saya tidak meminta siapa pun dihukum tanpa pembuktian. Saya hanya meminta kebenaran diuji secara terbuka dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Budi Rizkiyanto.
PANGKAT BUKAN TAMENG.
JABATAN BUKAN KEKEBALAN.
HUKUM HARUS BERDIRI DI ATAS SEMUA ORANG.
