Ad
Gambar dari Blogger

Status HGU 22 Perusahaan Perkebunan di Inhil Dipertanyakan, PPWI Desak BPN Buka Data dan Siap Gelar RDP

 

Status HGU 22 Perusahaan Perkebunan di Inhil Dipertanyakan, PPWI Desak BPN Buka Data dan Siap Gelar RDP

TEMBILAHAN, VisioneerNews.com – Status penguasaan dan legalitas lahan sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, kembali menjadi sorotan. Sekitar 22 perusahaan disebut telah menjalankan aktivitas perkebunan selama bertahun-tahun, namun status Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan tersebut hingga kini masih dipertanyakan.

Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius karena Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak serta-merta merupakan bukti hak atas tanah. IUP berkaitan dengan perizinan kegiatan usaha perkebunan, sedangkan HGU merupakan salah satu hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Ketentuan mengenai hak atas tanah, termasuk HGU, kemudian diperinci antara lain dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dengan demikian, keberadaan IUP tidak otomatis menjawab pertanyaan mengenai dasar legal penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh sebuah perusahaan.

Persoalan tersebut menjadi semakin krusial ketika perusahaan disebut telah menguasai dan mengusahakan lahan selama belasan hingga puluhan tahun, sementara informasi mengenai HGU-nya belum terang dan terbuka bagi publik.

PPWI Pertanyakan Fungsi Pengawasan BPN

Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir, Rosmely, mengatakan pihaknya telah beberapa kali mendatangi Kantor Pertanahan/BPN Inhil untuk meminta penjelasan mengenai status pertanahan perusahaan-perusahaan perkebunan tersebut.

Namun, menurut Rosmely, upaya tersebut belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai.

“Kami sudah beberapa kali datang ke kantor BPN untuk meminta penjelasan, tetapi tidak mendapatkan respons yang jelas. Kalau perusahaan sudah beroperasi puluhan tahun, tentu publik berhak mengetahui apa dasar penguasaan tanahnya dan bagaimana pengawasan BPN selama ini,” ujar Rosmely, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/08/akhirnya-mafia-tanah-asal-malaysia.html?m=1

Sorotan PPWI tersebut tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya HGU. Lebih jauh, organisasi pewarta warga itu mempertanyakan bagaimana mekanisme pengendalian dan penertiban penguasaan serta pemanfaatan tanah dilakukan apabila terdapat badan usaha yang telah lama menjalankan aktivitas di atas suatu bidang tanah, tetapi status hak atas tanahnya belum jelas.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN memiliki fungsi antara lain di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah, serta pengendalian dan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah maupun penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Atas dasar itu, PPWI menilai transparansi data pertanahan menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi ketidakjelasan antara izin usaha, penguasaan tanah, dan hak atas tanah yang dimiliki atau sedang dimohonkan oleh perusahaan.

PPWI Dorong DPRD Gelar RDP

PPWI Inhil berencana menyurati DPRD Kabupaten Indragiri Hilir untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan BPN serta organisasi perangkat daerah dan instansi terkait.

RDP tersebut diharapkan tidak berhenti pada persoalan administratif, tetapi dapat menjadi forum terbuka untuk mengurai status pertanahan perusahaan perkebunan yang selama ini menjadi pertanyaan publik.

Sejumlah poin yang akan diminta penjelasannya antara lain berapa jumlah perusahaan yang telah memiliki HGU, perusahaan mana yang belum memiliki HGU, berapa luas lahan yang dikuasai masing-masing perusahaan, apakah permohonan HGU pernah diajukan, bagaimana status permohonannya, serta langkah pengendalian dan penertiban apa yang telah dilakukan pemerintah apabila ditemukan persoalan dalam penguasaan maupun pemanfaatan tanah.

“Yang kami minta adalah kejelasan data dan transparansi. Jangan sampai ada perusahaan yang sudah bertahun-tahun menguasai dan mengusahakan lahan, tetapi publik tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai dasar hak atas tanahnya,” tegas Rosmely.

Pertanyaan tersebut kini berada di ranah kewenangan instansi terkait untuk dijawab secara terbuka dan berdasarkan data pertanahan resmi.

Publik juga berhak mengetahui apakah seluruh aktivitas perkebunan tersebut telah berjalan di atas tanah dengan status hak yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau masih terdapat persoalan administrasi pertanahan yang belum diselesaikan.

Hingga berita ini ditulis, BPN Kabupaten Indragiri Hilir belum memberikan penjelasan resmi terkait daftar perusahaan, luas lahan, serta status HGU yang dipersoalkan. VisioneerNews.com membuka ruang bagi BPN dan perusahaan-perusahaan yang disebut untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan berdasarkan data dan dokumen resmi.

(Tim/Red)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Status HGU 22 Perusahaan Perkebunan di Inhil Dipertanyakan, PPWI Desak BPN Buka Data dan Siap Gelar RDP
  • Status HGU 22 Perusahaan Perkebunan di Inhil Dipertanyakan, PPWI Desak BPN Buka Data dan Siap Gelar RDP
  • Status HGU 22 Perusahaan Perkebunan di Inhil Dipertanyakan, PPWI Desak BPN Buka Data dan Siap Gelar RDP
  • Status HGU 22 Perusahaan Perkebunan di Inhil Dipertanyakan, PPWI Desak BPN Buka Data dan Siap Gelar RDP
  • Status HGU 22 Perusahaan Perkebunan di Inhil Dipertanyakan, PPWI Desak BPN Buka Data dan Siap Gelar RDP
  • Status HGU 22 Perusahaan Perkebunan di Inhil Dipertanyakan, PPWI Desak BPN Buka Data dan Siap Gelar RDP

Posting Komentar

Gambar dari Blogger
Gambar dari Blogger
Ad