Ad

DPD FPI DKI Jakarta Apresiasi Scream or Dance 2026 Tak Digelar di Ancol

Dokumentasi foto DPD FPI DKI Jakarta saat Berikan Apresiasi Scream or Dance 2026 di depan PT. Impian Jaya Ancol

JAKARTA. VisioneerNews.Com — Dewan Pimpinan Daerah Front Persaudaraan Islam (DPD FPI) DKI Jakarta menyampaikan apresiasi atas tidak diselenggarakannya event “Scream or Dance 2026” di kawasan Beach City International Stadium (BCIS), Ancol, Jakarta Utara.

Pernyataan tersebut disampaikan DPD FPI DKI Jakarta melalui keterangan pers tertanggal 25 September 2026. Organisasi tersebut menyebut keputusan tidak digelarnya kegiatan di kawasan Ancol sebagai bentuk perhatian terhadap aspirasi masyarakat Jakarta.

Ketua DPD FPI DKI Jakarta, Habib Zein bin Umar Al Attas, juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang dinilai telah berperan dalam proses tersebut.

Sebelumnya Audiensi dengan Pengelola Ancol

DPD FPI DKI Jakarta menyebut sebelumnya telah melakukan audiensi dengan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. pada 18 September 2026.

Dalam audiensi itu, FPI DKI Jakarta menyampaikan aspirasi terkait rencana penyelenggaraan “Scream or Dance 2026” di kawasan Ancol.

Menurut DPD FPI DKI Jakarta, aspirasi yang disampaikan mencakup sejumlah aspek, antara lain norma agama, nilai sosial, ketertiban umum, serta kepentingan masyarakat Jakarta.

FPI DKI Jakarta juga menyatakan telah menyampaikan kekhawatiran mengenai dugaan peredaran minuman beralkohol dalam kegiatan tersebut.

Namun, organisasi tersebut menekankan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol, pemeriksaan dan pengawasan tetap merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

Scream or Dance 2026 Disebut Dipindahkan ke PIK 2

Berdasarkan informasi yang disampaikan DPD FPI DKI Jakarta, setelah tidak jadi digelar di kawasan Ancol, kegiatan “Scream or Dance 2026” kemudian dipindahkan ke kawasan PIK 2, Banten.

Terkait pemindahan tersebut, DPD FPI DKI Jakarta menyatakan menghormati kewenangan pemerintah daerah dan pihak berwenang di wilayah tempat kegiatan tersebut dilaksanakan.

FPI DKI Jakarta juga berharap setiap kegiatan yang diselenggarakan di ruang publik tetap memenuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

Selain itu, mereka meminta aspek ketertiban umum, norma sosial, serta potensi dampak kegiatan terhadap masyarakat turut menjadi perhatian pihak berwenang.

FPI: Bukan Menolak Industri Hiburan

Dalam keterangannya, DPD FPI DKI Jakarta menegaskan bahwa penyampaian aspirasi terhadap rencana kegiatan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan ekonomi maupun industri hiburan secara umum.

Menurut FPI DKI Jakarta, setiap kegiatan di ruang publik tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum, perizinan, norma agama, nilai sosial, ketertiban umum, serta kepentingan masyarakat.

Khusus terkait minuman beralkohol, FPI DKI Jakarta berharap setiap penyelenggara memastikan penjualan, penyediaan, maupun peredarannya telah memenuhi ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan.

Apresiasi untuk Pemerintah, Polisi dan Pengelola Ancol

DPD FPI DKI Jakarta menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak, di antaranya:

● PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. beserta jajaran manajemen;

● Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

● DPRD Provinsi DKI Jakarta;

● Kepolisian dan aparat terkait;

● Tokoh agama dan tokoh masyarakat;

● Organisasi kemasyarakatan serta elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi; dan Masyarakat DKI Jakarta.

FPI DKI Jakarta menilai komunikasi antara pemerintah, pengelola tempat kegiatan, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat diperlukan untuk menjaga ketertiban serta kondusivitas Jakarta.

Dorong Penyampaian Aspirasi Secara Tertib

DPD FPI DKI Jakarta menyatakan akan terus mendorong terciptanya kehidupan masyarakat Jakarta yang aman, tertib, dan kondusif dengan tetap menjunjung hukum serta nilai agama dan sosial yang hidup di masyarakat.

Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan sesuai koridor hukum.

“Alhamdulillah,” demikian sikap yang disampaikan DPD FPI DKI Jakarta, seraya mengapresiasi keputusan tidak diselenggarakannya “Scream or Dance 2026” di kawasan Ancol.

DPD FPI DKI Jakarta berharap keputusan tersebut menjadi momentum untuk menjaga Jakarta sebagai kota yang aman, nyaman, tertib, serta tetap memperhatikan nilai agama dan kehidupan sosial masyarakat.

Jakarta, 25 September 2026

DEWAN PIMPINAN DAERAH

FRONT PERSAUDARAAN ISLAM (DPD FPI) DKI JAKARTA

Habib Zein bin Umar Al Attas

Ketua DPD FPI DKI Jakarta

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • DPD FPI DKI Jakarta Apresiasi Scream or Dance 2026 Tak Digelar di Ancol
  • DPD FPI DKI Jakarta Apresiasi Scream or Dance 2026 Tak Digelar di Ancol
  • DPD FPI DKI Jakarta Apresiasi Scream or Dance 2026 Tak Digelar di Ancol
  • DPD FPI DKI Jakarta Apresiasi Scream or Dance 2026 Tak Digelar di Ancol
  • DPD FPI DKI Jakarta Apresiasi Scream or Dance 2026 Tak Digelar di Ancol
  • DPD FPI DKI Jakarta Apresiasi Scream or Dance 2026 Tak Digelar di Ancol

Posting Komentar