Viral! Di Pemerintahan KANOHĀ, Warga Hidup Terdata Meninggal Dunia: Dugaan Maladministrasi, Bisa Jerat Pasal Pidana
Padang. Visioneernews.com – Aneh tapi nyata! Kasus memilukan dialami warga Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat. Seorang ibu rumah tangga berinisial M, yang masih sehat dan hidup, justru dinyatakan meninggal dunia dalam sistem administrasi kependudukan dan layanan sosial pemerintah.
Ironisnya, akibat status "mati suri" tersebut, hak-hak dasar M sebagai warga negara terampas. Bantuan sosial Dinsos-BIP dan layanan BPJS Kesehatan gratis yang sebelumnya ia terima, terhenti sejak 4 Juli 2024. Lebih dari setahun, ia dan anak semata wayangnya hidup dalam keterbatasan. Bahkan, sang anak terancam putus sekolah karena data sang ibu "hilang" dari sistem.
> “Saya sudah ke kelurahan, disuruh ke Dinsos dan Dukcapil, tapi jawabannya tetap sama: saya sudah meninggal dunia. Padahal saya masih hidup,” ujar M dengan nada getir saat ditemui tim media.
Lebih mengejutkan lagi, pihak kelurahan berdalih bahwa BPJS milik M dipinjamkan ke orang lain yang meninggal dunia, sehingga status kepesertaan M ikut terhapus. Padahal, aturan jelas menyebutkan bahwa BPJS adalah identitas pribadi yang tidak bisa dipindahtangankan. Dalih tersebut pun dianggap mengada-ada dan tidak berdasar hukum.
Potensi Pelanggaran Hukum
Kasus ini mengindikasikan maladministrasi berat dalam layanan publik, bahkan berpotensi masuk ranah pidana:
1. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik – Pasal 54 menyebutkan setiap penyelenggara layanan publik yang menyebabkan kerugian dapat digugat secara hukum.
2. UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo. UU No. 24 Tahun 2013, Pasal 77 ayat (1) mengatur bahwa setiap pejabat yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian administrasi kependudukan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
3. KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen – apabila terbukti ada pihak yang menggunakan data kependudukan M secara tidak sah.
Korban Siap Tempuh Jalur Hukum
Hingga berita ini diturunkan, pihak kelurahan dan instansi terkait belum memberikan solusi nyata. Tim media berkomitmen mendampingi korban melapor ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi, serta menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak ada perbaikan segera.
Kasus ini menjadi potret buram birokrasi di Kota Padang, di mana seorang warga yang masih hidup harus berjuang membuktikan dirinya belum mati demi mendapatkan hak dasar sebagai warga negara,(Atri)
(Dion)
0 Komentar