Jaminan Dilelang Sepihak, BPR Bhapertim Persada Cabang Kepung Digugat

Jaminan Dilelang Sepihak, BPR Bhapertim Persada Cabang Kepung Digugat 



KEDIRI. Visioneernews.com - BPR Bhapertim cabang Kepung digugat oleh nasabahnya lantaran dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan melakukan lelang terhadap 3 bidang tanah yang menjadi jaminan pembiayaan. Kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri sejak Bulan Juni 2025 lalu.


Perkara yang teregister dengan nomor 81/Pdt.G/2025/PN Gpr ini sudah masuk dalam persidangan. Bahkan, majelis hakim PN Kabupaten Kediri telah melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) dengan mendatangi 3 lokasi lahan yang disengketakan, pada Jum'at 10 Oktober 2025.


Diketahui, Penggugat dalam perkara ini adalah Hadi Susanto, warga Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Hadi menjaminkan 3 Bidang tanah di BPR Bhapertim cabang Kepung untuk memperoleh pembiayaan sebesar 450 juta pada tahun 2021 lalu.


Uang tersebut oleh Hadi digunakan untuk modal ternak sapi perah dan Pembesaran sapi. Namun, ia harus mengalami kerugian besar akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada pertengahan 2022 lulu, hingga akhirnya mengalami kesulitan pembayaran angsuran pada BPR Bhapertim.


Muchamad Triono, kuasa hukum Hadi Susanto ketika dikonfirmasi usai PS menyampaikan kronologi peristiwa yang dia anggap sebagai PMH ini.


Menurut Triono, BPR Bhapertim tidak menjalankan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 dan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NO.SP 58/DHMS/OJK/IX/2022 untuk memberikan keringanan atau Implementasi relaksasi bagi debitur yang terdampak PMK.


"BPR Bhapertim hanya berpatokan pada perjanjian kredit, tidak mempertimbangkan keadaan kahar atau keadaan memaksa atau force majeure yang dialami nasabah," kata Triono.


Triono menyayangkan sikap BPR Bhapertim yang semena-mena telah melelang jaminan tanpa sepengetahuan pemberi jaminan. Pihak Bhapertim, kata dia, baru menyampaikan pemberitahuan lelang seminggu Pasca kasus tersebut di daftarkan di Pengadilan.


Tak hanya itu, Triono juga mencium adanya kongkalikong antara kepala cabang dengan pemenang lelang.


"Belakang ini saya menerima informasi, kepala cabang mengintervensi penggarap lahan agar segera membabat tanaman yang sudah ditanam. Dia mengatakan kalau lahan ini akan dibangun oleh pemiliknya, kan aneh," imbuhnya.



Pantauan dilokasi PS, hakim tampak mencocokkan batas-batas antara yang tertulis di sertifikat hak milik dengan lokasi sebenarnya. Ketua Majelis hakim PN Kabupaten Kediri, Dwiyantoro juga terlihat beberapa kali menanyakan kecocokan data yang dimiliki Penggugat maupun tergugat.


"Batas-batas nya sudah sesuai ya Penggugat dan tergugat," tanya Ketua Majelis Dwiyantoro, yang kemudian dibenarkan oleh kedua belah pihak.


Sebelum sidang PS diakhiri, ketua majelis hakim juga sempat menanyakan kepada tergugat maupun Penggugat jika ada sesuatu yang ingin disampaikan. Namun kedua belah pihak kompak menyatakan tidak ada.


"Jika tidak ada, sidang saya akhiri, sidang berikutnya pada Rabu 15 Oktober, dengan ageda Pemeriksaan Saksi-saksi," tutup ketua Majelis.


(Redho)

Posting Komentar

0 Komentar