Polres Bogor Absen di Sidang Praperadilan Sunita Mulyanih, YAPERMA: “Bukti Lemahnya Komitmen Penegakan Hukum yang Adil”

Polres Bogor Absen di Sidang Praperadilan Sunita Mulyanih, YAPERMA: “Bukti Lemahnya Komitmen Penegakan Hukum yang Adil”

CIBINONG, Visioneernews.com — Sidang pertama perkara Praperadilan Sunita Mulyanih yang diajukan oleh LPKSM Yayasan Anak Pejuang Rakyat Malang (YAPERMA) bersama Advokat Sobirin, S.H., & Partners, digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Namun, sidang yang dinanti itu diwarnai kekecewaan: pihak Termohon — Kapolres Bogor cq Penyidik Unit 2 Reskrim Polres Bogor — tidak hadir tanpa alasan jelas.

Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum dan pelecehan terhadap proses peradilan.

“Ketidakhadiran Termohon memperlihatkan sikap abai terhadap kewajiban hukum dan melemahkan asas fair trial. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi soal penghormatan terhadap hak-hak tersangka dan supremasi hukum,” tegas Al Muaris, Pengurus YAPERMA Karawaci, selaku Pemohon I, usai persidangan.

Gugat Penetapan Tersangka yang Dinilai Sewenang-wenang

Permohonan praperadilan ini diajukan karena penetapan Sunita Mulyanih sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dianggap tidak sah dan sewenang-wenang.

Menurut YAPERMA, hubungan antara pelapor dan Sunita berdasarkan perjanjian perdata, bahkan telah diperkuat dengan adendum perjanjian sah antara kedua belah pihak.

Kuasa hukum Pemohon, Sobirin, S.H., menjelaskan bahwa Polres Bogor telah mengkriminalisasi perkara perdata.

“Kami membawa bukti adanya Perjanjian Adendum tertanggal 16 Desember 2024 yang menegaskan hubungan hukum bersifat perdata, bukan pidana. Anehnya, penetapan tersangka dilakukan setelah pelapor masih menerima pembayaran, bahkan baru melapor pada Maret dan Juni 2025. Ini jelas bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of process),” ujar Sobirin.

Majelis Hakim Tegur Termohon, Sidang Ditunda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menegur ketidakhadiran Termohon dan memerintahkan agar Polres Bogor hadir pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Senin, 27 Oktober 2025, sesuai Perkara Nomor: 11/Pid.Pra/2025/PN.Cbi.

YAPERMA menyerukan agar Polres Bogor menghormati proses hukum dan menunjukkan transparansi dalam penegakan keadilan.

“Negara hukum menuntut semua pihak tunduk pada aturan. Ketidakhadiran aparat justru memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Al Muaris.

Langkah Hukum Lanjutan: Tegakkan Perlindungan Konsumen

YAPERMA juga menegaskan akan menempuh langkah hukum tambahan, karena kasus ini juga menyentuh aspek perlindungan konsumen.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelaku usaha — termasuk renteiner (pemodal usaha) — dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian konsumen (Pasal 19–23 UUPK). Mereka wajib memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan, serta dapat dijerat pidana (Pasal 62 UUPK) bila terbukti menipu atau memaksa konsumen.

“Renteiner termasuk pelaku usaha menurut UUPK karena melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan keuntungan dan berhubungan langsung dengan konsumen, meskipun tanpa izin formal,” tambah Sobirin.


Nara Sumber YAPERMA


(Dion)

Posting Komentar

0 Komentar