UPDATE INFORMASI PROSES HUKUM OKNUM POLISI POLDA SUMSEL, AKP TAUFIK ISMAIL

Dokumentasi Foto : Angota PPWI Batam Hanjono Susanto (Kiri) Bersama Ketum PPWI Wilson Lalengke 

PalembangVisioneernews.com – Proses hukum terhadap oknum Polisi Polda Sumatera Selatan, AKP Taufik Ismail, yang dilaporkan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, pada Februari 2025, menunjukkan perkembangan signifikan. Hari ini, Kamis, 20 November 2025, Ketum PPWI bersama anggota PPWI Batam, Hanjono Susanto, menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menindaklanjuti dua laporan penting yang sebelumnya disampaikan PPWI.

Kasus Pertama Siap Dilimpahkan ke Sidang Etik

Kasus pertama terkait dugaan perilaku tidak bermoral yang dilakukan AKP Taufik Ismail, yang sebelumnya telah mencaci-maki Ketum PPWI, Wilson Lalengke, melalui sambungan telepon.
Penyidik Bidpropam menyatakan bahwa berkas perkara ini telah lengkap dan siap dilimpahkan ke proses Persidangan Etik Polri di Polda Sumatera Selatan.

Kasus Kedua: Dugaan Pemerasan Rp 75 Juta dalam Tahap Perampungan Berkas

Kasus kedua menyangkut dugaan permintaan uang atau pemerasan sebesar Rp 75 juta oleh AKP Taufik Ismail terhadap Hanjono Susanto.
Setelah pemeriksaan hari ini, penyidik mulai merampungkan berkas perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap:

• Wilson Lalengke selaku pelapor,

• Hanjono Susanto sebagai korban pemerasan atau penggelapan.

Perkembangan ini menandai langkah maju dalam penanganan kasus yang dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum dan etik di lingkungan kepolisian.

PPWI Minta Publik Mengawal Proses Hukum

PPWI mengimbau seluruh pihak untuk terus mengawal jalannya proses hukum tersebut agar dapat diselesaikan secara transparan dan profesional sesuai aturan yang berlaku.

"Demikian informasi perkembangan kasus ini untuk dimaklumi dan dikawal bersama. Terima kasih."

(TIM/PPWI)

Posting Komentar

0 Komentar