Jakarta, 10 Desember 2025. Visioneernews.com — Kinerja Polda Metro Jaya kembali menjadi sorotan tajam. Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta mengecam keras lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang telah dilaporkan sejak 31 Oktober 2025. Hingga kini, perkara yang seharusnya menjadi prioritas nasional tersebut justru mandek di tahap penyelidikan tanpa perkembangan signifikan.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis hari ini, API menyebut Polri “tidak menunjukkan sense of crisis” dalam menangani kasus kategori extraordinary crime itu. Mereka menilai, kelambatan ini bukan sekadar kekurangan teknis, tetapi bentuk kelalaian serius terhadap mandat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak (CRC).
Laporan Masuk Sebulan Lalu, Tapi Kasus Masih Diam di Meja Penyidik
Kasus ini dilaporkan oleh orangtua korban A.H.E.F dengan nomor:
LP/B/7840/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Oktober 2025.
Terlapor diduga melakukan tindak pidana seksual dan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 serta Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Namun sudah lebih dari 40 hari laporan dibuat, status perkara masih penyelidikan, tanpa penetapan tersangka meski korban anak di bawah umur telah berada dalam kondisi trauma dan ancaman serius.
Pelaku Diduga Mengancam Membunuh Korban dan Keluarganya — Tapi Polisi Justru Lamban
API menyebut terlapor bukan hanya melakukan kejahatan seksual, tetapi juga ancaman kekerasan dan pembunuhan. Ironisnya, terlapor masih bebas berkeliaran tanpa tindakan apapun dari penyidik.
“Ini membahayakan keselamatan korban dan orangtuanya. Bagaimana mungkin penyidik tidak merasa situasi ini darurat?” kata kuasa hukum.
Dua Kali Surati Polda Metro, Dua Kali Diabaikan
API DKI Jakarta telah mengirim dua surat resmi permohonan percepatan:
4 November 2025 — Surat No. 025/SPm/API-JAKARTA/XI/2025
3 Desember 2025 — Surat No. 011/SPm/API-JAKARTA/XII/2025
Namun menurut API, Polda Metro Jaya tidak menunjukkan itikad serius menindaklanjuti permohonan tersebut.
Advokat API: “Kami Sudah Ingatkan, Jangan Sampai Masyarakat Bertindak Sendiri!”
Dalam rilisnya, API DKI Jakarta mengeluarkan peringatan keras kepada Polri:
Segera naikkan status perkara ke penyidikan, tetapkan tersangka, lakukan penangkapan dan penahanan. Jangan tunggu masyarakat bertindak karena hilang kesabaran atas kelambanan aparat!”
API juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap korban dan keluarga adalah kewajiban mutlak negara sesuai prinsip “the best interest of the child”.
Desakan API secara Tegas Kepada Polri
1. Percepat proses hukum sesuai amanat UU Perlindungan Anak dan CRC.
2. Naikkan status perkara ke penyidikan dan tetapkan tersangka.
3. Lakukan penangkapan serta penahanan segera.
4. Berikan perlindungan maksimal terhadap korban dan keluarganya.
5. Bertindak profesional dan transparan sebelum muncul aksi main hakim sendiri.
“Ini Extraordinary Crime, Bukan Kasus Biasa — Polisi Tidak Boleh Santai”
Aziz Yanuar P., S.H., M.H., M.M., dan Irvan Ardiansyah, S.H., menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang wajib ditangani secara luar biasa pula.
“Kami minta Kapolda Metro Jaya turun tangan langsung. Jangan biarkan penyidik mengulur-ulur proses tanpa alasan,”pungkasnya.
#PoldaMetroJaya#Menhan#Mendagri#

0 Komentar