Jakarta, 02 Januari 2026. VISIONEERNEWS.COM - Advokat Persaudaraan Islam DKI Jakarta melaporkan kasus pengancaman dan pengambilalihan tanah yang dialami oleh kliennya ke Polres Metro Jakarta Timur. Kasus ini bermula ketika sekelompok orang yang diduga preman, dipimpin oleh Terlapor Saudari Masturoh, melakukan pengukuran tanah tanpa izin di kediaman klien kami pada tanggal 22 Desember 2025.
Tindakan para terlapor yang melakukan intimidasi, pengancaman, dan memasuki pekarangan rumah klien kami tanpa izin, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak atas keamanan dan privasi yang dijamin oleh Undang-Undang. Kami menilai tindakan para terlapor sebagai tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ketertiban dan keamanan masyarakat,"ungkap Tim Kuasa Hukum Api DKI.
"Kami memiliki bukti-bukti yang kuat, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang berlokasi di Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, yang telah terdaftar di Kantor Pertanahan Jakarta Timur. SHM ini merupakan bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut," Tegas Tim Advokat Persaudaraan Islam DKI Jakarta.
Baca Juga: https://www.visioneernews.com/2026/01/api-dki-desak-presiden-prabowo-agar.html
Para terlapor diduga melanggar Pasal 257 KUHP (Memasuki Pekarangan Rumah), dan Kami meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para terlapor, serta memberikan perlindungan kepada klien kami.
"Ini bukan hanya tentang hak milik, tetapi juga tentang keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru."
Pihak kepolisian telah menerima laporan kami dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami berharap agar pihak kepolisian dapat menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan kepada klien kami,"Pungkasnya.

0 Komentar