Imigrasi dan DPRD Diminta Sidak PT Longrich Indonesia, TKA WNA Taiwan Bungkam Soal Legalitas dan Kirim Foto Misterius ke Wartawan

Imigrasi dan DPRD Diminta Sidak PT Longrich Indonesia, TKA WNA Taiwan Bungkam Soal Legalitas dan Kirim Foto Misterius ke Wartawan

Bandung/Jakarta. VisioneerNews.Com Upaya konfirmasi media terhadap dugaan pelanggaran di lingkungan PT Longrich Indonesia justru memunculkan pertanyaan baru terkait transparansi, kepatuhan hukum, serta perlindungan terhadap kerja . Setelah sempat memblokir nomor wartawan selama lima hari, seorang tenaga kerja asing (TKA) berkewarganegaraan Taiwan bernama Daniel Tseng kembali membuka akses komunikasi pada Rabu, 4 Februari 2026.

Namun, alih-alih memberikan klarifikasi substantif atas sejumlah pertanyaan yang diajukan wartawan, Daniel Tseng justru meminta bukti laporan jurnalistik yang tengah disusun, serta mengirimkan foto seorang individu yang hingga kini belum diketahui identitas maupun relevansinya dengan pemberitaan dimaksud.

Wartawan menilai pengiriman foto tersebut sebagai tindakan yang tidak lazim dan berpotensi menimbulkan implikasi hukum. Oleh karena itu, redaksi saat ini tengah menelusuri lebih lanjut siapa sosok dalam foto tersebut, apa maksud pengirimannya, serta tujuan komunikasi tersebut dilakukan kepada wartawan.

Dalam komunikasi lanjutan, wartawan kembali melakukan konfirmasi secara profesional dan proporsional terkait legalitas Daniel Tseng sebagai TKA, yang meliputi:

● Izin Kerja (IMTA/RPTKA),

● Persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),

● Izin Tinggal Keimigrasian (ITAS/ITAP),

serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berikut peraturan pelaksana dan turunannya.

Baca Juga berita: https://www.visioneernews.com/2026/02/janji-yang-dikhianati-keluhan-pesantren.html

Namun demikian, pesan konfirmasi tersebut hanya dibaca tanpa disertai jawaban atau klarifikasi apa pun. Sikap tersebut dinilai semakin memperkuat tanda tanya publik terkait kepatuhan administratif dan hukum yang bersangkutan.

Satu-satunya respons singkat yang dikirim Daniel Tseng berbunyi:

“Mohon berikan bukti untuk laporan Anda,” (disertai pengiriman foto individu yang belum diketahui identitas dan keterkaitannya), Rabu (4/2/2026).

Menanggapi persoalan tersebut, Politisi Partai Golkar, Dr. Dian Assafri Nasa’i, S.H., menyampaikan, pandangan tegas dengan menekankan prinsip kedaulatan hukum nasional.

“Indonesia adalah negara berdaulat dan negara hukum. Setiap warga negara asing yang bekerja di Indonesia wajib tunduk dan patuh pada Undang-Undang Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait penggunaan tenaga kerja asing,” tegas Dian Assafri Nasa’i.

Ia menegaskan bahwa keberadaan dan aktivitas TKA harus jelas, transparan, serta dapat diuji secara administratif maupun hukum.

 “Kantor Imigrasi Cirebon harus segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh TKA yang bekerja di PT Longrich Indonesia. Jangan sampai ada tenaga kerja asing yang bekerja secara ilegal atau melanggar ketentuan izin kerja dan izin tinggal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dian mendorong pengawasan lintas lembaga guna memastikan penegakan hukum berjalan optimal.

 “Saya juga meminta Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat maupun DPRD Kabupaten Cirebon untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik tersebut. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang mencederai hukum, etika, dan kedaulatan,” tambahnya.

Ia juga menyoroti pengiriman foto kepada wartawan yang dinilainya berpotensi melanggar ketentuan hukum.

“Jika foto seseorang disebarkan tanpa persetujuan dan orang tersebut merasa dirugikan, maka ada konsekuensi hukum. Hal itu bisa masuk ke ranah pelanggaran privasi sebagaimana diatur dalam KUHP, Undang-Undang ITE, serta prinsip perlindungan data pribadi. Wartawan berhak menelusuri siapa subjek dalam foto tersebut dan apa motif penyebarannya,” pungkas Dian.

Baca Juga berita: https://www.visioneernews.com/2026/02/sekdaprov-sulsel-sampaikan-hak-jawab.html

Sebelumnya, sejumlah media telah memberitakan adanya dugaan praktik pelanggaran serius dalam rantai produksi sepatu merek internasional Under Armour (UA) yang diduga terjadi di lingkungan pabrik PT Longrich Indonesia di Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dugaan tersebut mencakup indikasi kebocoran produk, konflik kepentingan, hingga pelanggaran Code of Conduct Under Armour, sebagaimana disampaikan oleh narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Posting Komentar

0 Komentar