Kepala Sekolah SMKN 10 Luwu Tidak Hadiri Rapat MKKS dan Batalkan Ujian Sumatif; Belum Ada Tanggapan dari Kepala Sekolah

Kepala Sekolah SMKN 10 Luwu Tidak Hadiri Rapat MKKS dan Batalkan Ujian Sumatif; Belum Ada Tanggapan dari Kepala Sekolah

Luwu. VisioneerNews.Com – Kepala Sekolah SMKN 10 Luwu, Dartono, menjadi sorotan setelah dinilai tidak mengikuti mekanisme yang berlaku dalam sistem pendidikan. Hal ini muncul setelah diketahui ia tidak menghadiri rapat koordinasi Musyarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMKN Kabupaten Luwu terkait pelaksanaan ujian sekolah sumatif yang direncanakan dilaksanakan secara serentak pada hari Senin, 6 April 2026. Selain itu, ia juga memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan ujian tersebut di sekolahnya. Berita ini telah dimuat di beberapa media online, namun hingga saat ini pihak kepala sekolah belum memberikan tanggapan resmi terkait perkara tersebut.

 Diketahui bahwa pada hari yang telah ditetapkan untuk pelaksanaan ujian, sejumlah guru yang telah siap untuk mengawasi ujian harus menerima kabar bahwa pelaksanaannya dibatalkan atas keputusan kepala sekolah. Hal ini membuat beberapa guru merasa kecewa dan bertanya mengenai alasan pembatalan.

 "Sangat mengejutkan, ketika para pengawas sudah datang ke sekolah, pelaksanaan ujian tidak dilakukan. Beberapa guru yang bertanya mengenai alasan pembatalan mendapatkan tanggapan yang membuat mereka merasa heran," ungkap seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/04/skandal-mafia-hukum-di-sulawesi-utara.html

Sebagai pemimpin sekolah, peran kepala sekolah diharapkan dapat menjaga profesionalitas dan menjadi contoh bagi sesama profesi serta publik. "Sebagai kepala sekolah, profesionalitas harus selalu dijaga dan tidak boleh digunakan untuk menunjukkan kekuasaan terhadap sesama rekan kerja," tambah sumber tersebut.

 

Selain masalah ujian, penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta penggunaan aplikasi ARKAS di SMKN 10 Luwu juga menjadi bahan pembicaraan. RKAS merupakan dokumen perencanaan finansial tahunan yang wajib disusun secara partisipatif, mengacu pada 8 standar pendidikan nasional, dan mencakup berbagai program kerja strategis seperti program prakerin, pelatihan bagi guru produktif, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

 Perlu diperhatikan bahwa istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi ini dapat memiliki berbagai perspektif. Dalam konteks pendidikan nasional, setiap upaya perbaikan atau penyesuaian perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan aturan dan standar yang berlaku, serta tetap berfokus pada kesejahteraan dan perkembangan potensi setiap peserta didik. Sistem pendidikan dirancang untuk mengakomodasi keberagaman dan kemampuan siswa, namun pelaksanaannya juga memerlukan koordinasi dan kerja sama antar lembaga pendidikan agar tujuan pendidikan dapat tercapai secara optimal.

 Tim redaksi telah berusaha menghubungi Kepala Sekolah untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan terkait informasi yang beredar, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan respon dari pihaknya. (Tim/Red)

Posting Komentar

0 Komentar