VisioneerNews.Com Beri Ultimatum 2x24 Jam kepada Manajemen Perum DAMRI Terkait Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalis

Dokumentasi Foto : Sebelah Kiri Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sebelah Kanan Pimpinan Umum VisioneerNews.Com (Sudiyono"Dion)

Jakarta, VisioneerNews.Com – Redaksi VisioneerNews.Com mengecam keras dugaan tindakan penghalangan kerja jurnalistik yang terjadi saat peliputan aksi demonstrasi karyawan di Kantor Pusat Perum DAMRI, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (9/3/2026).

Insiden tersebut diduga melibatkan pihak internal perusahaan yang melarang jurnalis melakukan peliputan bahkan meminta petugas keamanan mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Redaksi VisioneerNews.Com menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja pers, yang secara jelas dilindungi oleh Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pimpinan Redaksi VisioneerNews.Com menyatakan bahwa media memiliki hak konstitusional untuk melakukan peliputan di ruang publik, terlebih dalam peristiwa yang menyangkut kepentingan publik seperti aksi demonstrasi pekerja.

“Tidak ada pihak mana pun yang berhak melarang jurnalis melakukan peliputan selama wartawan menjalankan tugas secara profesional dan memiliki identitas pers yang sah,” tegas pernyataan redaksi.

Atas insiden tersebut, Redaksi VisioneerNews.Com secara resmi memberikan waktu 2x24 jam kepada manajemen Perum DAMRI untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik terhadap jurnalis atau Dewan redaksi VisioneerNews.Com yang melakukan peliputan di lokasi.

Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/03/jurnalis-diusir-saat-meliput-aksi.html

Apabila dalam waktu yang diberikan tidak ada klarifikasi maupun itikad baik dari pihak perusahaan, Redaksi VisioneerNews.Com menyatakan akan menempuh langkah hukum serta melaporkan dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers kepada lembaga terkait, termasuk Dewan Pers.

Selain itu, langkah lanjutan juga akan dipertimbangkan untuk melaporkan tindakan tersebut kepada aparat penegak hukum karena diduga masuk dalam kategori menghalangi atau menghambat kerja pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

VisioneerNews.Com menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi. Setiap bentuk intimidasi, pengusiran, maupun pelarangan peliputan terhadap jurnalis merupakan preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik.

“Media tidak boleh dibungkam. Pers bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang,” tutup pernyataan redaksi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak direksi Perum DAMRI belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden dugaan pengusiran jurnalis serta ultimatum 2x24 jam yang disampaikan oleh Redaksi VisioneerNews.Com.

Posting Komentar

0 Komentar