BOGOR. VisioneerNews.Com – Keberadaan kandang kambing, sapi, dan ayam di tengah permukiman warga di Kampung Tarikolot, RT 02 RW 06, Kelurahan Nagrak Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menuai keluhan dari masyarakat sekitar. Selain bau menyengat dari ternak, warga juga mengaku terganggu oleh aktivitas pembakaran sampah yang disebut hampir dilakukan setiap hari oleh salah satu keluarga yang tinggal di kawasan tersebut.
Warga setempat mengungkapkan, kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar. Asap pembakaran sampah kerap masuk ke rumah warga, bahkan pada waktu pagi maupun malam hari.
“Hampir setiap hari mereka membakar sampah. Asapnya masuk ke rumah-rumah warga. Kami jadi sering menghirup udara yang tidak sehat. Bau kandang kambing dan ternak lainnya juga sangat menyengat karena posisinya di tengah permukiman,” ujar beberapa warga. Senin (16/3/2026)
Menurut warga, selain mendirikan kandang ternak, keluarga tersebut juga disebut membangun rumah dan fasilitas lainnya di atas lahan yang bukan milik mereka. Namun sebagian warga memilih diam karena merasa tidak enak untuk menegur langsung.
“Kami sebenarnya sudah sangat terganggu, tapi banyak warga yang hanya bisa mengelus dada. Setiap hari bau dan asap harus kami hirup. Kami khawatir dampaknya terhadap kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia,” tambahnya.
Warga juga khawatir kondisi tersebut dapat memicu berbagai penyakit akibat lingkungan yang tidak sehat. Beberapa penyakit yang berpotensi muncul antara lain gangguan pernapasan seperti ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), asma, iritasi mata, serta penyakit yang berasal dari kotoran hewan seperti infeksi bakteri dan parasit.
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir mendesak pemerintah daerah melalui instansi terkait agar segera turun tangan melakukan penertiban.
“Saya meminta pihak kelurahan, kecamatan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta dinas yang membidangi peternakan untuk segera turun ke lokasi dan menindaklanjuti keluhan masyarakat. Jangan sampai warga terus menjadi korban akibat aktivitas yang jelas mengganggu lingkungan dan kesehatan,” tegas KH Achmad Yaudin Sogir.
Ia menambahkan bahwa keberadaan kandang ternak di tengah permukiman padat serta aktivitas pembakaran sampah tidak boleh dibiarkan jika melanggar aturan yang berlaku.
“Pemerintah harus menegakkan aturan. Jika memang ada pelanggaran, baik terkait pemanfaatan lahan, lingkungan, maupun peternakan, maka harus ditertibkan sesuai peraturan yang berlaku. Negara memiliki aturan untuk melindungi kenyamanan dan kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/03/wilson-lalengke-diundang-dubes-rusia.html
Sementara itu, Ketua Mahasiswa Peduli Hukum, Ali Wardana, menegaskan bahwa aktivitas pembakaran sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi hukum apabila terbukti mencemari lingkungan.
“Pembakaran sampah yang menimbulkan pencemaran udara dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut, pelaku yang melakukan pengelolaan sampah dengan cara yang mencemari lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana,” jelas Ali Wardana.
Ia juga menyebutkan bahwa perbuatan yang menimbulkan pencemaran lingkungan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jika aktivitas tersebut terbukti menyebabkan pencemaran dan merugikan masyarakat, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99 UU 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara serta denda. Artinya, penegakan hukum bisa dilakukan apabila ada laporan dan bukti yang cukup,” tambahnya.
Ali juga menilai keberadaan kandang ternak di tengah permukiman tanpa izin atau tanpa memperhatikan aspek sanitasi dapat melanggar aturan tata lingkungan dan ketertiban umum.
“Karena itu pemerintah daerah melalui Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan dinas peternakan harus melakukan pemeriksaan. Jika terbukti melanggar, maka penertiban harus dilakukan demi melindungi kesehatan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar lingkungan permukiman kembali bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali.
(Dion)

0 Komentar