Bogor. VisioneerNews.Com – Praktik produksi pakan ikan yang diduga tidak memenuhi standar kesehatan dan lingkungan ditemukan di Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Aktivitas usaha tersebut menuai keresahan warga karena menimbulkan bau busuk menyengat serta diduga menggunakan cara kejam dengan membunuh anak ayam hidup-hidup sebagai bahan baku pakan.
Sejumlah warga mengaku telah lama mencium bau menyengat dari lokasi produksi yang diduga tidak memiliki sistem drainase maupun pengelolaan limbah yang layak. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan dampak kesehatan dan pencemaran lingkungan di sekitar permukiman.
Berdasarkan pantauan tim VisioneerNews.Com pada dini hari, 14 Maret 2026, terlihat aktivitas produksi pakan ikan lele di sebuah lokasi usaha milik seseorang berinisial A. Dalam proses tersebut, bahan baku yang digunakan diduga berasal dari telur yang sudah tidak layak konsumsi dan anak ayam (DOC) yang bahkan masih hidup.
Anak-anak ayam tersebut diduga dimasukkan ke dalam wadah bersama bahan lain, kemudian direbus untuk dijadikan bahan campuran pakan sebelum akhirnya dipasarkan kepada pelanggan yang telah memesan sebelumnya.
Praktik tersebut bukan hanya menimbulkan bau menyengat, tetapi juga memunculkan dugaan pelanggaran terhadap aturan kesehatan hewan, kesejahteraan hewan, serta pengelolaan limbah.
Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/03/warga-mengeluh-asap-dan-bau-kandang.html
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pemilik usaha berinisial A menyatakan bahwa usaha serupa bukan hanya ada di lokasi miliknya.
“Usaha seperti ini bukan hanya di sini, banyak juga pengusaha lain seperti saya. Silakan hubungi pak RT saja,” ujarnya melalui pesan singkat.
Tim VisioneerNews.Com kemudian mendatangi kediaman Ketua RT setempat, Rijal, pada Minggu (15/3/2026) untuk meminta klarifikasi. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Dokumentasi foto Pakan saat dalam proses pengolahanBerpotensi Melanggar Sejumlah Aturan Hukum
Jika terbukti benar, praktik produksi tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum di Indonesia, baik terkait kesejahteraan hewan maupun pengelolaan lingkungan hidup.
Tindakan menyiksa atau membunuh hewan secara tidak wajar dapat dijerat Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan. Selain itu, dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, Pasal 337 juga mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyakiti atau mencederai hewan tanpa tujuan yang patut dapat dipidana penjara hingga satu tahun atau dikenai denda.
Di sisi lain, proses produksi yang menggunakan bahan baku tidak layak serta pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar juga dapat melanggar UU No. 18 Tahun 2009 juncto UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang menegaskan pentingnya prinsip kesejahteraan hewan dalam setiap proses penanganan maupun penyembelihan.
Dari aspek lingkungan, kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran juga berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar dapat berupa teguran administratif, denda, penutupan usaha sementara hingga permanen, bahkan ancaman pidana.
Hingga saat ini, tim VisioneerNews.Com masih melakukan penelusuran dan pengumpulan data lapangan serta berupaya meminta klarifikasi dari pihak pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum mengenai legalitas usaha serta dugaan pelanggaran yang terjadi.
(Hamid – Redaksi VisioneerNews.Com)


0 Komentar