“API DKI Jakarta Geram: Kasus Pelecehan Seksual Mandek, Aparat Dinilai Gagal Beri Kepastian Hukum”

 

“API DKI Jakarta Geram: Kasus Pelecehan Seksual Mandek, Aparat Dinilai Gagal Beri Kepastian Hukum”

Jakarta, VisioneerNews.Com – Organisasi Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta melayangkan pernyataan sikap keras dan terbuka atas lambannya penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski status tersangka telah ditetapkan.

Kasus tersebut melibatkan terduga pelaku berinisial FA yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial R.I.S pada tahun 2022. Laporan resmi telah diajukan ke Polda Metro Jaya pada 8 April 2025. Namun ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan hukum tegas terhadap tersangka.

API DKI Jakarta menilai proses hukum berjalan lamban, tidak progresif, dan jauh dari prinsip kepastian hukum. Kondisi ini memicu sorotan tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum, termasuk dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara serius yang menyangkut hak dan perlindungan korban.

Lebih jauh, API DKI juga menyoroti adanya indikasi penundaan proses oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dinilai memperparah stagnasi penanganan perkara. Situasi ini diduga mencerminkan ketidaksinkronan antar lembaga, bahkan membuka ruang terhadap potensi kelalaian serius dalam sistem penegakan hukum.

Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/04/pemkot-surabaya-dinilai-tidak-tegas.html

Padahal, menurut API DKI, dugaan perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun hingga kini, proses hukum justru dinilai tidak transparan dan minim akuntabilitas, sementara perlindungan terhadap korban dianggap belum maksimal.

API DKI Jakarta secara tegas menolak segala bentuk penyelesaian di luar jalur hukum dalam kasus ini. Mereka menilai, upaya tersebut hanya akan mencederai rasa keadilan dan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Desakan Tegas: Tahan Tersangka dan Hentikan Penundaan

Dalam pernyataannya, API DKI Jakarta mendesak agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menghentikan penundaan dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, mereka juga meminta Polda Metro Jaya bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka FA.

Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjamin kepastian hukum, mencegah potensi hilangnya barang bukti, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

API DKI menegaskan bahwa penundaan keadilan merupakan bentuk nyata pengkhianatan terhadap prinsip hukum itu sendiri. Bahkan, mereka mencurigai adanya kegagalan sistemik atau kemungkinan kepentingan tertentu yang menjadi penyebab mandeknya proses hukum.

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Lambannya penanganan kasus ini dinilai telah berdampak langsung terhadap menurunnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. API DKI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan tanpa kompromi.

Pernyataan sikap ini secara resmi ditandatangani oleh Ketua API DKI Jakarta, Irvan Ardiansyah, S.H., sebagai bentuk tekanan publik sekaligus peringatan keras terhadap aparat penegak hukum agar tidak abai terhadap tanggung jawabnya.

“Keadilan tidak boleh ditunda, apalagi diabaikan,” tegas API DKI dalam pernyataan penutupnya.

(Red/VN)

Posting Komentar

0 Komentar