Jakarta, 10 April 2026. VisioneerNews.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah digugat melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan oleh Rinaldi Putra, S.H. melalui tim kuasa hukum RIF & Partners atas dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dalam kasus dugaan gratifikasi dan/atau pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin S.E.
Dalam permohonan, Rinaldi menilai KPK tidak menunjukkan progres signifikan bahkan terkesan dijemur dalam penyidikan perkara yang telah bergulir. Padahal, fakta-fakta persidangan sebelumnya telah mengungkap adanya dugaan pemberian barang mewah berupa jam tangan dengan nilai sekitar Rp100 juta yang diduga berkaitan dengan relasi jabatan antara Sudin dan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
“Kami melihat adanya stagnasi yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Fakta sudah terbuka di persidangan, pemeriksaan telah dilakukan, namun hingga kini tidak ada penetapan tersangka. Ini patut diduga sebagai bentuk penundaan tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Rinaldi Putra.
Permohonan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 158 huruf (e), yang secara tegas memasukkan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagai objek praperadilan.
Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/04/ajak-teruskan-semangat-ra-kartini-ylbh.html
Lebih jauh, Pemohon menilai sikap KPK yang tidak kunjung menetapkan tersangka dalam perkara tersebut telah mencederai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan transparansi dalam penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik luas.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
• Menyatakan KPK telah melakukan penundaan penanganan perkara secara tidak sah;
• Memerintahkan KPK untuk segera menuntaskan penyidikan;
• Mendesak penetapan tersangka terhadap Sudin S.E yang diduga kuat terlibat.
Praperadilan ini juga ditegaskan sebagai bentuk kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum, sekaligus pengingat bahwa tidak boleh ada perkara korupsi yang dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh berhenti di tengah jalan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” lanjut Rinaldi Putra.
Rinaldi meminta agar perkara tersebut dituntaskan sebagaimana mestinya dan apabila tidak lakukan peningkatan terhadap status Sudin S.E maka ia akan mengguggat KPK Kembali.
Sidang praperadilan pertama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berjalan dengan baik dan akan dilanjutkan hari Senin tanggal 13 April 2026 dengan agenda Jawaban dari pihak Termohon KPK dan diperkirakan akan menjadi perhatian luas publik serta media nasional.
(Red/Tim)

0 Komentar