Sengketa PHK di PT Glow Industri: Klaim Pelanggaran Hak Pekerja dan Tuduhan Perusahaan Berseberangan

 

Sengketa PHK di PT Glow Industri: Klaim Pelanggaran Hak Pekerja dan Tuduhan Perusahaan Berseberangan

Bekasi. VisioneerNews.Com – Perselisihan hubungan industrial mencuat di PT Glow Industri Herbal Care, Kabupaten Bekasi, menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua pekerja yang kini berujung pada saling bantah antara pihak perusahaan dan kuasa hukum pekerja.

Sengketa ini berfokus pada perbedaan pandangan terkait proses PHK serta pemenuhan hak-hak normatif pekerja. 

Hingga saat ini, kedua belah pihak masih mempertahankan posisinya masing-masing, sementara upaya penyelesaian melalui mekanisme bipartit tengah berlangsung.

Kuasa hukum pekerja dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBHGKI) Cabang Kota Bekasi menyatakan telah melayangkan undangan perundingan bipartit kepada manajemen perusahaan tertanggal 1 April 2026. 

Langkah tersebut merupakan tahapan awal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Dalam undangan tersebut, dua pekerja yang terdampak PHK, yakni Egharisty Andini Putri dan Suhanda, menyampaikan keberatan atas keputusan perusahaan. 

Keduanya, melalui kuasa hukumnya, mengklaim terdapat dugaan pelanggaran hak normatif selama masa kerja hingga proses PHK.

Kuasa hukum pekerja, Muhammad Fadhil, S.H., M.H., menyebut kliennya tidak hanya mempersoalkan pemutusan hubungan kerja, tetapi juga aspek perlindungan hak pekerja yang dinilai belum terpenuhi.

“Menurut keterangan klien kami, PHK dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Selain itu, terdapat dugaan belum terpenuhinya hak normatif, seperti upah, kompensasi PHK, serta kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Fadhil kepada awak media, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/04/dugaan-pelecehan-dan-intimidasi-di-pt.html

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait kewajiban pengusaha dalam memenuhi hak pekerja dalam hal terjadi PHK.

Menurutnya, setiap pemutusan hubungan kerja harus disertai dengan pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Fadhil juga menyoroti pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Ia menyebut bahwa pekerja pada prinsipnya berhak memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Namun demikian, Fadhil menegaskan bahwa seluruh hal yang disampaikan merupakan bagian dari posisi hukum kliennya yang akan diuji dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Di sisi lain, PT Glow Industri Herbal Care melalui kuasa hukumnya, M. Sunandar Yuwono, menyampaikan bantahan atas berbagai tuduhan yang diarahkan kepada perusahaan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, pihak perusahaan menyatakan bahwa keputusan PHK tidak dilakukan secara sepihak, melainkan didasarkan pada pertimbangan internal perusahaan.

Menurut Sunandar, PHK tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang disebut oleh pihak perusahaan sebagai tindakan penggelapan oleh salah satu pekerja. 

Namun demikian, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai status hukum dari dugaan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa tuduhan mengenai pelanggaran hak normatif maupun isu lain yang sempat mencuat sebelumnya tidak pernah dilaporkan secara resmi melalui mekanisme internal perusahaan. “Pihak perusahaan tidak menerima laporan resmi terkait tuduhan tersebut. Oleh karena itu, perusahaan memandang bahwa informasi yang beredar perlu disikapi secara hati-hati dan proporsional,” tulisnya.

Sunandar menambahkan bahwa perusahaan memastikan setiap kebijakan yang diambil telah melalui pertimbangan profesional dan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Ia juga menolak anggapan bahwa keputusan PHK dilakukan tanpa dasar atau dipengaruhi oleh faktor non-profesional. 

Menurutnya, perusahaan tetap berkomitmen menjalankan hubungan industrial sesuai koridor hukum.

Lebih lanjut, pihak perusahaan menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terpisah apabila terdapat pihak-pihak yang dinilai menyampaikan informasi yang merugikan reputasi perusahaan.

Sementara itu, kuasa hukum pekerja menegaskan bahwa jalur bipartit yang saat ini ditempuh merupakan tahapan wajib sebelum sengketa dilanjutkan ke proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan atau ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Fadhil menyatakan, apabila dalam perundingan bipartit tidak tercapai kesepakatan, pihaknya akan melanjutkan proses sesuai mekanisme hukum yang tersedia.

“Kami akan mengikuti seluruh tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk mediasi di Disnaker hingga kemungkinan pengajuan gugatan ke PHI,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan asas kehati-hatian dan due process dalam setiap proses pemutusan hubungan kerja. 

Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, PHK pada prinsipnya harus dihindari dan, jika tidak dapat dicegah, wajib dilakukan melalui mekanisme yang sah.

Di sisi lain, pihak perusahaan juga mengimbau agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.

“Kami berharap seluruh pihak, termasuk media, dapat menyajikan informasi secara berimbang, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik,” tulis Sunandar dalam Tanggapan Resmi nya, Kamis, (2/4/2026)..

Hingga berita ini ditayangkan, proses perundingan bipartit masih berlangsung dan belum menghasilkan kesepakatan. 

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan potensi konflik klasik dalam hubungan industrial, yakni benturan antara klaim pelanggaran oleh perusahaan dan dugaan pelanggaran hak normatif oleh pekerja.

Belum diperoleh keterangan dari instansi ketenagakerjaan setempat terkait status laporan atau tindak lanjut dari perkara ini.**/Tama

Sumber dikutip dari: https://gensa.club/berita/sengketa-phk-di-pt-glow-industri-klaim-pelanggaran-hak-pekerja-dan-tuduhan-perusahaan-berseberangan/

Posting Komentar

0 Komentar