5 Dokter Spesialis Laporkan Menkes ke Polda Metro Jaya, Penggunaan Gelar “Ir.” Dipersoalkan
Jakarta, VisioneerNews.Com – Polemik di tubuh dunia kesehatan nasional kembali mencuat. Lima dokter spesialis melaporkan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggunaan gelar Insinyur (Ir.) secara tidak sah, Senin (11/5/2026).
Laporan tersebut didampingi Advokat Senior Otto Cornelis Kaligis selaku kuasa hukum para pelapor. Mereka menilai penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik tidak boleh dilakukan sembarangan dan wajib memiliki dasar hukum serta legitimasi akademik yang jelas.
Kelima dokter yang bertindak sebagai pelapor pribadi terdiri dari:
1. Prof. Dr. dr. Budi Iman Santosa, Sp.OG Subsp. Urogin, RE, MPH
2. Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D., Sp.BS (K)
3. dr. Nurdadi Saleh, Sp.OG
4. Dr. dr. Erri Supriadi, S.H., M.H., M.M.
5. dr. Baharrudin, Sp.OG
Dalam laporan tersebut, para pelapor menduga penggunaan gelar “Ir.” oleh Menteri Kesehatan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Kuasa hukum pelapor, Otto Cornelis Kaligis, menegaskan bahwa gelar akademik bukan sekadar atribut formal, melainkan simbol kompetensi dan tanggung jawab moral di ruang publik.
Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/05/tik-kesehatan-tmmd-ke-128-kodim.html
“Gelar akademik bukan sekadar deretan huruf di depan nama. Ia adalah pernyataan publik tentang kompetensi, rekam jejak ilmiah, dan tanggung jawab moral seseorang. Ketika seorang Menteri menggunakan gelar yang tidak diperoleh secara sah, maka setiap kebijakan yang ditandatanganinya menjadi pertanyaan: atas dasar legitimasi apa keputusan itu diambil? Rakyat Indonesia berhak atas jawaban yang jelas,” tegas Kaligis dalam keterangan yang diterima redaksi.
Para pelapor menyoroti bahwa berdasarkan UU Keinsinyuran, penggunaan gelar Insinyur hanya dapat disandang oleh pihak yang menyelesaikan pendidikan tinggi pada bidang teknik atau rekayasa serta memenuhi syarat profesi keinsinyuran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 11 Tahun 2014.
Tak hanya melapor ke kepolisian, para dokter tersebut juga mengaku telah berupaya meminta klarifikasi sejak 2025 melalui surat resmi kepada Presiden RI dan Menteri Kesehatan. Namun hingga kini, mereka menyebut belum memperoleh jawaban ataupun penjelasan resmi terkait legalitas penggunaan gelar tersebut.
Kasus ini dinilai berpotensi menjadi sorotan serius karena menyangkut integritas pejabat publik di level kementerian. Para pelapor meminta Polda Metro Jaya memproses laporan secara profesional, transparan, dan independen agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Mereka juga mendesak Menteri Kesehatan membuka secara terang dasar akademik maupun administratif penggunaan gelar “Ir.” dalam berbagai dokumen resmi kenegaraan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait laporan tersebut.
(Tim/Red)

0 Komentar