Dugaan Penangkapan Tiga Satpam Tanpa Prosedur, Kinerja Unit Jatanras Polda Banten Disorot

 

Dugaan Penangkapan Tiga Satpam Tanpa Prosedur, Kinerja Unit Jatanras Polda Banten Disorot

Banten, VisioneerNews.com –  "5 Mei 2026" Penanganan kasus yang melibatkan tiga anggota satuan pengamanan (satpam) di wilayah hukum Polda Banten menuai sorotan. Ketiganya diduga ditangkap tanpa memenuhi prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), memicu pertanyaan serius terkait kepatuhan aparat terhadap aturan formil.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan dilakukan setelah beredarnya laporan yang viral di media sosial. Namun, saat pihak perusahaan mencoba mengonfirmasi proses hukum tersebut, oknum aparat dari Unit III Jatanras disebut tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen wajib yang menjadi dasar tindakan penegakan hukum.

Empat dokumen yang tidak dapat diperlihatkan tersebut meliputi Surat Perintah Tugas, Surat Penetapan Tersangka, Surat Penangkapan, dan Surat Penahanan. Kondisi ini disaksikan langsung oleh unsur pengawasan internal kepolisian, yakni Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan Polda Banten.

Situasi tersebut dinilai menimbulkan ironi, mengingat dugaan pelanggaran prosedur terjadi di hadapan pengawas internal, namun proses penangkapan tetap berlangsung. Hal ini memperkuat dugaan adanya cacat formil dalam penanganan perkara.

Sejumlah poin pelanggaran yang disorot antara lain tidak adanya surat panggilan klarifikasi, belum adanya penetapan tersangka yang sah, hingga ketiadaan surat penangkapan dan penahanan. Selain itu, tindakan tanpa surat perintah tugas juga dinilai bertentangan dengan ketentuan etik profesi kepolisian.

Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/05/januari-hingga-april-2026-polresta.html

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, asas praduga tak bersalah menjadi prinsip utama yang wajib dijunjung tinggi. Setiap tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada prosedur yang sah dan bukti yang cukup, bukan semata tekanan opini publik.

Merespons situasi ini, sejumlah pihak menyampaikan tuntutan agar Kapolda Banten melakukan evaluasi terhadap kinerja Unit III Jatanras. Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia didorong untuk turut mengawasi proses penanganan guna memastikan perlindungan hak asasi para pihak yang terlibat.

Pengambilalihan pemeriksaan oleh Divpropam Mabes Polri juga dinilai penting untuk menjamin objektivitas, mengingat dugaan pelanggaran terjadi di hadapan pengawas internal daerah.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya profesionalitas aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Di tengah derasnya arus informasi digital, prinsip legalitas tetap menjadi fondasi utama. Viralitas, bagaimanapun, tidak dapat menggantikan alat bukti yang sah dalam proses hukum.

(Dion)

Posting Komentar

0 Komentar