FSPI Kritik Keras Permenaker Outsourcing 2026: Dinilai Legalkan Praktik yang Merugikan Buruh

 

FSPI Kritik Keras Permenaker Outsourcing 2026: Dinilai Legalkan Praktik yang Merugikan Buruh

Jakarta, VisioneerNews.Com – Federasi Serikat Pekerja Islam (FSPI) menyampaikan pernyataan sikap keras terhadap terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pekerjaan alih daya atau outsourcing. Regulasi tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat perlindungan pekerja sebagaimana amanat putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam pernyataan resminya pada Kamis (8/5/2026), FSPI menilai kebijakan tersebut justru menjadi bentuk “legalisasi ulang” terhadap praktik outsourcing yang selama ini dianggap menimbulkan ketidakpastian kerja, melemahkan posisi tawar buruh, serta memperlebar ketimpangan hubungan industrial.

Ketua Umum FSPI, Dede Agung Wardhana, bersama Sekretaris Umum Hujjatul Baihaqi H menegaskan bahwa Permenaker tersebut menunjukkan arah kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai mengalami kemunduran secara struktural.

FSPI menyoroti ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e yang menambahkan kategori “layanan penunjang operasional” sebagai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Menurut organisasi tersebut, frasa itu bersifat multitafsir dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan oleh pelaku usaha.

“Alih-alih mempersempit ruang praktik outsourcing, regulasi ini justru memperluas jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dari sebelumnya lima menjadi enam jenis pekerjaan,” demikian salah satu poin pernyataan sikap FSPI.

Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/05/korupsi-dan-kerusakan-moral-di.html

FSPI juga menilai kebijakan pemerintah saat ini tidak bergerak ke arah penguatan perlindungan tenaga kerja, melainkan memperkuat pola hubungan kerja yang dianggap problematik melalui payung hukum baru.

Atas dasar itu, FSPI mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk segera mencabut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 karena dianggap cacat secara substansi dan berpotensi melanggengkan penderitaan buruh.

Selain meminta pencabutan regulasi tersebut, FSPI turut mendesak Pemerintah dan DPR RI agar segera membahas serta mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan baru yang dinilai lebih berpihak kepada pekerja dibanding kepentingan pemilik modal.

“Pernyataan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dinilai menyengsarakan buruh serta bentuk komitmen perjuangan Federasi Serikat Pekerja Islam dalam memperjuangkan hak-hak pekerja,” tulis FSPI dalam pernyataannya.

(Red/Dion)

Posting Komentar

0 Komentar