Jakarta, VisioneerNews.Com – Kementerian Dalam Negeri menegaskan masyarakat tidak harus selalu menyerahkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) saat melakukan check in hotel maupun mengurus administrasi rumah sakit. Pemerintah mendorong penggunaan sistem verifikasi identitas digital yang lebih aman guna melindungi data pribadi masyarakat.
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi, mengatakan dirinya kerap menggunakan kartu identitas lain ketika mengakses layanan publik dan tetap diterima oleh pihak penyedia layanan.
“Dalam beberapa kesempatan, kalau saya misalnya di hotel, mau check in di hotel, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el, bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,” ujar Teguh, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, KTP-el sebenarnya telah dilengkapi chip digital yang dapat dibaca secara elektronik. Namun, praktik permintaan fotokopi KTP masih banyak dilakukan karena sejumlah lembaga pelayanan publik masih menggunakan sistem administrasi manual dan arsip fisik.
Teguh menilai kebiasaan tersebut tidak lagi sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
“Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,” katanya.
Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/05/kemendagri-dukung-penguatan-transisi.html
Ia menambahkan, sejumlah regulasi internal di berbagai instansi masih mewajibkan lampiran fotokopi KTP sehingga perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian. Selain itu, belum seluruh lembaga terhubung dengan sistem verifikasi data kependudukan secara elektronik milik Dukcapil.
Pemerintah pun mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat integrasi layanan digital agar tidak lagi bergantung pada dokumen fisik yang rentan disalahgunakan.
“Upaya tersebut tentu saja adalah pekerjaan rumah kita bersama, kerja bareng kita bersama, seluruh stakeholder yang terkait, berbagai kementerian lembaga, dan pastinya juga masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting,” tegas Teguh.
Sebagai solusi, Dukcapil mengimbau lembaga pengguna data kependudukan mulai memanfaatkan teknologi verifikasi elektronik seperti card reader, web service, web portal, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Untuk kebutuhan verifikasi sederhana, Teguh menilai cukup dilakukan pengecekan nama dan foto tanpa harus meminta fotokopi KTP.
“Tidak perlu kemudian minta fotokopi, karena sekali lagi tidak sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyimpanan fotokopi KTP tanpa sistem keamanan memadai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data pribadi. Karena itu, Dukcapil terus mendorong penguatan integrasi data antarlembaga demi menciptakan sistem administrasi yang lebih aman, cepat, dan efisien.
(Red/Dion)

0 Komentar