Kuasa Hukum Irvan Ardian Syah, S.H., Laporkan Dugaan Peredaran Tramadol Ilegal di Klender ke Polres Metro Jakarta Timur.

Dokumentasi foto Tim Kuasa Hukum API DKI DivingSafni, S.H.

Jakarta Timur, 14 Mei 2026 . VisioneerNews.Com — Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Advokat Persaudaraan Islam DKI Jakarta mewakili Klien secara resmi mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur terkait dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol secara ilegal di wilayah Klender, Cakung, Jakarta Timur.

Pengaduan tersebut diajukan untuk dan atas nama klien Irvan Ardian Syah, S.H., warga Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Tim kuasa hukum terdiri dari Rinaldi Putra, S.H., Muhammad Nur Fikri, S.H., M.H., Zainudin Firdaus, S.H., M.H., Zainal Arifin, S.H., Abdul Mujib, S.H., Mohammad Kosim, S.H., dan Diving Safni, S.H.

Berdasarkan hasil pemantauan serta informasi masyarakat sekitar, tim kuasa hukum menduga sebuah warung yang berlokasi di Jalan Swadaya PLN, Klender, digunakan sebagai tempat peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa kewenangan hukum yang sah. Aktivitas tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan sosial serta kekhawatiran serius terhadap keselamatan generasi muda di lingkungan sekitar.

“Kami melihat adanya pola aktivitas yang patut diduga sebagai upaya menghindari penegakan hukum. Setiap terdapat kedatangan aparat, lokasi tersebut mendadak tutup. Namun setelah situasi dianggap aman, aktivitas kembali berjalan seperti biasa. Kondisi ini tidak dapat dianggap sebagai peristiwa biasa karena berdampak langsung terhadap ketertiban umum dan masa depan anak-anak muda,” ujar Diving Safni, S.H., mewakili tim kuasa hukum.

Menurut kronologi yang disampaikan dalam pengaduan, laporan awal melalui layanan darurat 110 telah dilakukan pada tanggal 21 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel dari Polsek Cakung yang dipimpin IPTU Taufik Hidayat, S.H. mendatangi lokasi pada 22 April 2026. Namun saat dilakukan pengecekan, lokasi dalam keadaan tutup. Dokumentasi kedatangan aparat kepolisian tersebut juga sempat beredar dan diunggah melalui media sosial Instagram.

Selanjutnya, pada 8 Mei 2026, aparat kembali mendatangi lokasi guna meminta keterangan dari warga sekitar. Akan tetapi, berdasarkan pemantauan masyarakat, pada tanggal 10 Mei 2026 lokasi tersebut kembali beroperasi sebagaimana sebelumnya.

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum menilai terdapat indikasi kuat adanya praktik peredaran obat keras ilegal yang dilakukan secara terorganisir dan berulang. Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keamanan lingkungan, ketertiban masyarakat, serta penyalahgunaan obat-obatan di kalangan remaja dan pelajar.

Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/05/kriminalisasi-sang-pembela-lingkungan.html

Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum mendesak Polres Metro Jakarta Timur untuk segera mengambil langkah hukum secara komprehensif dan terukur, termasuk melakukan penyelidikan mendalam, surveillance atau pengintaian, tindakan penggerebekan, penyitaan barang bukti, serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut apabila ditemukan adanya fakta hukum demikian.

Perbuatan yang diadukan diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan lain yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

“Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Hak warga negara untuk memperoleh lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari peredaran obat-obatan berbahaya dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

 Oleh karena itu, kami berharap Polres Metro Jakarta Timur bertindak cepat, profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih,” tegas Diving Safni, S.H.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, pengaduan masyarakat tersebut telah diterima secara resmi oleh SPKT Polres Metro Jakarta Timur. 

Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga tercapainya kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.


Narahubung Media (Diving Safni, S.H.)

Kantor Hukum Advokat Persaudaraan Islam DKI Jakarta - Jl. Kemang Timur No. 37A, Jakarta Selatan Telp/WA: 0819-4423-8472

(Red/VN)

Posting Komentar

0 Komentar