Ad
Gambar dari Blogger

Transparansi Seleksi Mediator Non Hakim PN Cibinong Disorot, Media Pertanyakan Mekanisme dan Keterbukaan Informasi

  

Dokumentasi foto PN Cibinong 


CIBINONG. VisioneerNews.Com — Proses seleksi mediator non hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Cibinong kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan transparansi mekanisme penunjukan mediator non hakim di tengah banyaknya mediator bersertifikat di Kabupaten Bogor yang dinilai belum mendapat ruang partisipasi secara optimal.

Sorotan tersebut mencuat setelah tim redaksi Siber24jam.com dan Liputan08.com melakukan wawancara langsung melalui sambungan telepon dengan pihak Pengadilan Negeri Cibinong pada Jumat (22/5/2026). Wawancara dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan upaya mendorong keterbukaan informasi publik di lingkungan lembaga peradilan.

Dalam wawancara tersebut, pihak pengadilan diwakili Ahmad Taufik, SH yang menjelaskan bahwa dasar hukum penunjukan mediator non hakim mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 serta Surat Keputusan Ketua PN Cibinong Nomor 81/KPN.W11-20/SK.HK2.4/II/2026 tentang Panitia Seleksi Mediator Non Hakim.

“Dasarnya adalah PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dan SK Ketua PN Cibinong terkait Panitia Seleksi Mediator Non Hakim. Mekanismenya melalui seleksi administrasi dan tes tertulis,” ujar Ahmad Taufik, SH saat dikonfirmasi tim redaksi.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai dasar penunjukan mediator non hakim yang selama ini dinilai belum sepenuhnya tersosialisasi secara luas kepada masyarakat maupun kalangan mediator bersertifikat di Kabupaten Bogor.

Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/05/menyingkap-tabir-lapas-nusakambangan.html

Terkait aspek transparansi, pihak Pengadilan Negeri Cibinong menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara terbuka dan profesional. Namun, pengadilan juga meminta agar permintaan informasi yang berkaitan dengan akses data mediator disampaikan secara lebih spesifik apabila dibutuhkan pendalaman lanjutan.

Selain itu, Ahmad Taufik, SH menjelaskan bahwa penentuan jumlah mediator non hakim tidak didasarkan pada potensi tingginya perkara di Kabupaten Bogor, melainkan mengacu pada jumlah gugatan yang resmi tercatat dalam register perkara pengadilan.

“Kami menentukan jumlah mediator non hakim berdasarkan jumlah perkara gugatan yang masuk dan terdaftar dalam register, bukan berdasarkan potensi perkara,” jelasnya.

Penjelasan tersebut memunculkan perhatian dari sejumlah pegiat keterbukaan informasi yang menilai kebutuhan mediator seharusnya juga mempertimbangkan dinamika sosial dan tingginya potensi sengketa di wilayah Kabupaten Bogor sebagai salah satu daerah dengan aktivitas hukum dan perdata yang cukup tinggi.

Tak hanya sertifikasi mediator, proses seleksi juga disebut mensyaratkan hasil tes tertulis sebagai indikator penilaian tambahan bagi calon mediator non hakim. Hal ini menjadi bagian dari standar kompetensi yang diterapkan pihak pengadilan dalam menentukan mediator yang dinilai layak bertugas.

Menjawab harapan berbagai pihak terkait pemerataan kesempatan, pihak Pengadilan Negeri Cibinong memastikan bahwa pembukaan seleksi mediator non hakim akan kembali dilakukan pada tahun 2027 atau menjelang berakhirnya nota kesepahaman (MoU) dengan tim mediator yang saat ini bertugas.

“Seleksi akan dibuka kembali pada tahun 2027 atau menjelang berakhirnya MoU dengan tim mediator non hakim yang sekarang bertugas,” tambah Ahmad Taufik, SH.

Wawancara ini dinilai menjadi momentum penting dalam mendorong transparansi, profesionalitas, serta peningkatan kualitas pelayanan mediasi bagi masyarakat pencari keadilan. Keterbukaan informasi dalam proses seleksi mediator disebut menjadi faktor krusial untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sekaligus membuka ruang yang lebih adil bagi mediator bersertifikat untuk berkontribusi dalam penyelesaian sengketa secara damai dan profesional.

Sementara itu, tim redaksi Siber24jam.com dan Liputan08.com menegaskan akan terus melakukan pendalaman informasi serta pengawasan terhadap pelayanan publik di berbagai institusi pemerintahan dan penegak hukum sebagai bagian dari fungsi pers dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.

(Red/Tim)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Transparansi Seleksi Mediator Non Hakim PN Cibinong Disorot, Media Pertanyakan Mekanisme dan Keterbukaan Informasi
  • Transparansi Seleksi Mediator Non Hakim PN Cibinong Disorot, Media Pertanyakan Mekanisme dan Keterbukaan Informasi
  • Transparansi Seleksi Mediator Non Hakim PN Cibinong Disorot, Media Pertanyakan Mekanisme dan Keterbukaan Informasi
  • Transparansi Seleksi Mediator Non Hakim PN Cibinong Disorot, Media Pertanyakan Mekanisme dan Keterbukaan Informasi
  • Transparansi Seleksi Mediator Non Hakim PN Cibinong Disorot, Media Pertanyakan Mekanisme dan Keterbukaan Informasi
  • Transparansi Seleksi Mediator Non Hakim PN Cibinong Disorot, Media Pertanyakan Mekanisme dan Keterbukaan Informasi

Posting Komentar

Gambar dari Blogger
Gambar dari Blogger
Ad