Ad
Gambar dari Blogger

Dugaan Permainan Nilai dan Data SPMB SMA Negeri 3 Cibinong Mengemuka, Oknum Terancam Penjara hingga 6 Tahun

Dugaan Permainan Nilai dan Data SPMB SMA Negeri 3 Cibinong Mengemuka, Oknum Terancam Penjara hingga 6 Tahun

BOGOR. VisioneerNews.Com – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, menuai sorotan dari sejumlah orang tua siswa dan tokoh masyarakat. Mereka menduga adanya kejanggalan dalam penilaian jalur prestasi rapor akademik maupun jalur domisili yang dinilai merugikan siswa berprestasi.

Sejumlah orang tua mengaku menemukan perbedaan antara nilai akademik yang dimiliki anaknya dengan nilai yang tercantum dalam akun SPMB. Akibatnya, beberapa siswa yang selama ini dikenal berprestasi justru tidak lolos seleksi.

Salah seorang orang tua siswa mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, anaknya sejak SMP selalu masuk peringkat teratas dan memiliki nilai akademik yang tinggi. Namun saat hasil seleksi diumumkan, nilai yang tercantum di akun SPMB berbeda dengan perhitungan yang dimilikinya.

"Saya bingung. Anak saya sejak SMP selalu juara dan nilainya tinggi. Kalau mengacu pada rumus yang diberikan pihak sekolah, nilainya seharusnya sekitar 300. Tetapi di akun SPMB hanya tercantum 290. Sementara saya mendengar ada siswa yang nilai aslinya di bawah itu justru tercatat 298 lebih dan lolos. Kalau benar seperti itu, jangan sampai ini menjadi bentuk ketidakadilan yang merugikan siswa berprestasi," ungkap seorang wali murid, Senin (15/6/2026).

Saat dikonfirmasi terkait mekanisme perhitungan nilai jalur prestasi rapor, panitia SPMB SMA Negeri 3 Cibinong menjelaskan bahwa penghitungan dilakukan berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku.

"Juknisnya 50 persen rata-rata rapor ditambah 50 persen rata-rata Tes Kemampuan Akademik (TKA)," ujar salah seorang panitia.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum mampu menjawab keresahan para orang tua yang mempertanyakan adanya perbedaan nilai dalam sistem.

Selain jalur prestasi, masyarakat juga mempertanyakan transparansi penerimaan melalui jalur domisili.

Berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah Ketua RW di sekitar lingkungan sekolah, jumlah siswa yang diterima melalui jalur domisili dinilai belum sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/06/arukki-gugat-presiden-ke-ptun-jakarta.html?m=1

Salah seorang Ketua RW mengungkapkan bahwa dari total 151 siswa yang diterima melalui jalur domisili, data yang berhasil dihimpun dari empat RW sekitar sekolah hanya mencapai 76 siswa.

"Hari Senin pekan depan kami akan ke sekolah dan ke kelurahan. Kami akan meminta penjelasan terkait nasib anak-anak kami yang tidak lolos. Dari RW 07 ada 14 siswa, RW 11 ada 31 siswa, RW 09 ada 24 siswa, dan RW 08 ada 7 siswa. Total baru 76 siswa. Kalau yang diterima 151 orang, lalu 75 siswa lainnya berasal dari mana? Ini harus dibuka secara transparan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua RW 05 Kelurahan Nanggewer yang berjarak sekitar dua kilometer dari sekolah mengaku terdapat tiga warganya yang diterima di SMA Negeri 3 Cibinong melalui jalur yang disebut masyarakat sebagai "jalur lurah".

"Warga kami ada tiga siswa yang masuk lewat jalur yang disebut masyarakat sebagai jalur lurah," ujarnya.

Pernyataan tersebut semakin memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai dasar dan mekanisme penerimaan yang digunakan.

Kekecewaan juga disampaikan oleh orang tua siswa yang berdomisili sangat dekat dengan SMA Negeri 3 Cibinong.

Ia mengaku memiliki rumah yang hanya berjarak sekitar 30 meter dari sekolah dan telah menempatinya sejak tahun 2018. Namun anaknya tetap tidak diterima karena pihak sekolah mengharuskan penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai dasar verifikasi.

"Saya punya rumah hanya sekitar 30 meter dari SMA Negeri 3. Saya juga memiliki surat keterangan domisili dan tinggal di sana sejak 2018. Tetapi pihak panitia tidak menerima surat domisili dan hanya mengacu pada KK. Kalau berdasarkan KK jaraknya sekitar 1.100 meter sehingga anak saya tidak lolos," keluhnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Minta Investigasi Menyeluruh

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yasin Sogir, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Jawa Barat, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gubernur Jawa Barat, serta Kantor Cabang Dinas Pendidikan untuk turun langsung melakukan investigasi dan audit menyeluruh.

Sebagai pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor yang memiliki kemitraan kerja dengan Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintahan, serta berbagai lembaga pelayanan publik, KH Achmad Yasin Sogir menilai setiap dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan siswa baru harus diusut secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, sistem SPMB dibuat untuk menjamin keadilan, transparansi, dan pemerataan akses pendidikan. Karena itu, apabila ditemukan manipulasi data atau permainan sistem, maka harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau dugaan manipulasi data dan nilai itu terbukti, jangan hanya diberikan sanksi administratif. Semua pihak yang terlibat harus dipecat dan diproses pidana. Sistem dibuat untuk memberikan keadilan kepada siswa. Jangan sampai ada oknum yang merusak masa depan anak-anak hanya demi kepentingan tertentu," tegas KH Achmad Yasin Sogir.

Ia menambahkan, apabila kasus serupa benar terjadi di SMA Negeri 3 Cibinong, bukan tidak mungkin praktik yang sama juga terjadi di sekolah lain sehingga perlu dilakukan audit secara menyeluruh.

"Gubernur Jawa Barat, Dinas Pendidikan, Kementerian Pendidikan hingga Kantor Cabang Dinas harus turun langsung melakukan audit. Jangan sampai sistem yang sudah dibangun untuk menciptakan keadilan justru dicurangi oleh oknum. Apalagi jika pelakunya adalah tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan," katanya.

Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/06/ironi-pahit-38-tahun-mengabdi-ketika.html?m=1

Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pemalsuan data, manipulasi nilai, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses SPMB, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

• Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

• Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau aparatur yang merugikan hak orang lain.

• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel.

Apabila terbukti terdapat unsur suap, gratifikasi, atau praktik jual beli kursi dalam proses penerimaan siswa baru, pihak yang terlibat juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Jawa Barat, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Jawa Barat, serta aparat penegak hukum untuk mengusut berbagai dugaan tersebut demi menjamin proses penerimaan siswa baru yang bersih, transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh calon peserta didik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 3 Cibinong belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait berbagai dugaan yang disampaikan oleh sejumlah orang tua siswa dan tokoh masyarakat tersebut.**(Tim)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dugaan Permainan Nilai dan Data SPMB SMA Negeri 3 Cibinong Mengemuka, Oknum Terancam Penjara hingga 6 Tahun
  • Dugaan Permainan Nilai dan Data SPMB SMA Negeri 3 Cibinong Mengemuka, Oknum Terancam Penjara hingga 6 Tahun
  • Dugaan Permainan Nilai dan Data SPMB SMA Negeri 3 Cibinong Mengemuka, Oknum Terancam Penjara hingga 6 Tahun
  • Dugaan Permainan Nilai dan Data SPMB SMA Negeri 3 Cibinong Mengemuka, Oknum Terancam Penjara hingga 6 Tahun
  • Dugaan Permainan Nilai dan Data SPMB SMA Negeri 3 Cibinong Mengemuka, Oknum Terancam Penjara hingga 6 Tahun
  • Dugaan Permainan Nilai dan Data SPMB SMA Negeri 3 Cibinong Mengemuka, Oknum Terancam Penjara hingga 6 Tahun

Posting Komentar

Gambar dari Blogger
Gambar dari Blogger
Ad