Ad
Gambar dari Blogger

Ketua IGI Sumsel Desak Daerah yang Belum Cairkan Gaji ke-13 ASN, Jangan Abaikan Hak Guru dan Pegawai

Ketua IGI Sumsel Desak Daerah yang Belum Cairkan Gaji ke-13 ASN, Jangan Abaikan Hak Guru dan Pegawai

Palembang, VisioneerNews.Com – Ketua Wilayah Ikatan Guru Indonesia (IGI) Provinsi Sumatera Selatan, Sapto Abadi, mendesak pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Selatan yang hingga pertengahan Juni 2026 belum mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) agar segera merealisasikan pembayaran hak para pegawai tersebut.

Desakan ini muncul setelah sejumlah pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah lebih dahulu mencairkan gaji ke-13 sejak awal Juni 2026. Padahal, pembayaran gaji ke-13 ASN tahun 2026 telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk segera menyalurkannya.

Menurut Sapto Abadi, keterlambatan pencairan gaji ke-13 sangat disayangkan karena bertepatan dengan masa persiapan masuk sekolah dan dimulainya Tahun Ajaran Baru 2026/2027, di mana kebutuhan pendidikan anak-anak ASN meningkat secara signifikan.

"Gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan. Ini adalah hak ASN yang memang disiapkan pemerintah untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga. Jika pencairannya ditunda tanpa kejelasan, maka yang menanggung beban adalah para ASN dan keluarganya," tegas Sapto Abadi, Kamis (18/6/2026).

Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh menganggap persoalan ini sebagai urusan administratif semata. Sebab, dampaknya langsung dirasakan oleh ribuan ASN, terutama guru yang saat ini sedang menghadapi kebutuhan biaya pendidikan anak, pembelian seragam, buku pelajaran, hingga perlengkapan sekolah lainnya.

Sapto juga menyoroti munculnya kesenjangan antarwilayah akibat lambannya pencairan di sejumlah daerah. Ketika ASN di daerah lain telah menerima haknya, masih ada ASN yang harus menunggu tanpa kepastian kapan gaji ke-13 akan dibayarkan.

"ASN tentu berhak mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap hak-hak pegawai. Jangan sampai ASN di satu daerah merasa dianaktirikan dibanding ASN di daerah lain yang sudah menerima haknya lebih dahulu," ujarnya.

Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/06/pangdam-xxiiipalaka-wira-gubernur.html?m=1

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya memberikan kepastian kepada para ASN terkait jadwal pencairan, bukan membiarkan berbagai spekulasi berkembang di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Sapto mengingatkan bahwa guru merupakan ujung tombak pendidikan yang selama ini menjalankan tugas negara mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, hak-hak mereka harus dipenuhi tepat waktu.

"Jangan sampai ada guru atau ASN yang terpaksa berutang hanya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya karena hak yang seharusnya diterima belum juga dicairkan. Ini bukan persoalan kecil, melainkan menyangkut kesejahteraan keluarga ASN dan keberlangsungan pendidikan anak-anak mereka," katanya.

IGI Sumatera Selatan berharap seluruh pemerintah daerah yang belum menyelesaikan proses administrasi dan penganggaran segera mengambil langkah percepatan agar gaji ke-13 dapat diterima ASN tanpa penundaan lebih lanjut.

"Kami mengajak seluruh kepala daerah untuk menunjukkan keberpihakan nyata kepada ASN. Gaji ke-13 adalah hak yang dijamin negara, bukan hadiah atau bonus yang bisa ditunda sesuka hati. Semakin cepat dicairkan, semakin besar manfaatnya bagi keluarga ASN dan perputaran ekonomi daerah," pungkas Sapto Abadi.

Berikut Ini Daerah yang Telah Mencairkan Gaji ke-13 ASN Tahun 2026:

1. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

2. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)

3. Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)

4. Kota Palembang

5. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

6. Kabupaten Muara Enim

7. Kota Lubuk Linggau

8. Kota Pagar Alam

9. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS)

10. Kabupaten Banyuasin

Dan Berikut Ini Daerah yang Hingga Kini Belum Mencairkan Gaji ke-13 ASN Tahun 2026:

1. Kabupaten Ogan Ilir

2. Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)

3. Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)

4. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT)

5. Kabupaten Musi Rawas

6. Kabupaten Empat Lawang

7. Kabupaten Lahat

8. Kota Prabumulih

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kesiapan pengelolaan anggaran di sejumlah daerah. Di saat kebutuhan pendidikan anak-anak ASN sudah berada di depan mata, sebagian pemerintah daerah masih belum memberikan kepastian kapan hak para pegawainya akan dibayarkan.

Masyarakat dan ASN kini menunggu langkah konkret dari kepala daerah untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak terus menjadi keluhan yang berulang setiap tahun.

Laporan Ketua Tim Pewarta Indonesia (fc)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Ketua IGI Sumsel Desak Daerah yang Belum Cairkan Gaji ke-13 ASN, Jangan Abaikan Hak Guru dan Pegawai
  • Ketua IGI Sumsel Desak Daerah yang Belum Cairkan Gaji ke-13 ASN, Jangan Abaikan Hak Guru dan Pegawai
  • Ketua IGI Sumsel Desak Daerah yang Belum Cairkan Gaji ke-13 ASN, Jangan Abaikan Hak Guru dan Pegawai
  • Ketua IGI Sumsel Desak Daerah yang Belum Cairkan Gaji ke-13 ASN, Jangan Abaikan Hak Guru dan Pegawai
  • Ketua IGI Sumsel Desak Daerah yang Belum Cairkan Gaji ke-13 ASN, Jangan Abaikan Hak Guru dan Pegawai
  • Ketua IGI Sumsel Desak Daerah yang Belum Cairkan Gaji ke-13 ASN, Jangan Abaikan Hak Guru dan Pegawai

Posting Komentar

Gambar dari Blogger
Gambar dari Blogger
Ad