MENCARI NAFKAH, DIDUGA MENJADI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL
Jakarta. VisioneerNews.Com - Di tengah upaya mencari penghidupan yang layak, seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial IDA justru mengaku mengalami peristiwa yang diduga mencederai kehormatan dan hak asasinya sebagai pekerja. Peristiwa tersebut kini telah memasuki ranah hukum setelah korban menempuh jalur resmi melalui aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, IDA telah membuat laporan pengaduan di Polres Metro Tangerang Kota pada 20 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Laporan tersebut saat ini tengah diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam pengaduannya, dugaan tersebut mengarah kepada Risky Bayu Saputra, yang disebut sebagai salah satu pemilik perusahaan penyalur asisten rumah tangga PT Renjos Jaya Sejahtera. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pelaporan korban mendapat pendampingan dari Tim Legal dan HRD PT Val Konsultan Indonesia. Pendampingan tersebut, menurut perusahaan, merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan setiap pekerja yang merasa hak-haknya dilanggar memperoleh akses terhadap perlindungan hukum tanpa mengesampingkan prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/07/meluruskan-narasi-menjaga-martabat-ibu.html?m=1
Tidak berhenti pada proses pidana, langkah lanjutan juga ditempuh melalui jalur administratif. Pada hari yang sama, Vice President PT Val Konsultan Indonesia, Supreme Halim, mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia guna menyampaikan pengaduan resmi dan meminta dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional PT Renjos Jaya Sejahtera sesuai kewenangan pemerintah.
"Pekerja berangkat untuk mencari nafkah, bukan menjadi korban. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap perusahaan penyalur tenaga kerja menjalankan usahanya secara legal, profesional, serta menjunjung tinggi perlindungan terhadap pekerja. Apabila ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Supreme Halim.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja tidak hanya berkaitan dengan hubungan kerja, tetapi juga menyangkut jaminan atas rasa aman, martabat, dan hak untuk bekerja tanpa intimidasi maupun dugaan kekerasan dalam bentuk apa pun.
Senada dengan itu, HRD PT Val Konsultan Indonesia, Sarmadan Efendi Harahap, mengajak masyarakat, khususnya para pekerja rumah tangga dan pencari kerja, agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami dugaan pelecehan seksual, kekerasan, eksploitasi, ataupun bentuk pelanggaran hak pekerja lainnya.
"Diam bukanlah jalan keluar. Keberanian melapor merupakan langkah awal untuk memperoleh perlindungan hukum sekaligus mencegah munculnya korban-korban berikutnya. Setiap pekerja berhak memperoleh rasa aman dan perlakuan yang bermartabat," ujarnya.
Mengenai pentingnya pengawasan terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja. Di balik setiap pekerja yang meninggalkan rumah untuk mencari penghidupan, terdapat hak-hak konstitusional yang wajib dihormati dan dilindungi oleh seluruh pihak, baik perusahaan maupun negara.
Proses hukum yang kini berjalan diharapkan mampu mengungkap fakta secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi para pihak, serta menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap pekerja bukan sekadar kewajiban moral, melainkan amanat hukum yang harus ditegakkan.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan pihak pendamping yang telah menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Seluruh dugaan yang dimuat masih berada dalam tahap penyelidikan. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila pihak terlapor atau pihak terkait ingin memberikan tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip cover both sides.
Tim/redaksi
