Sumbangan atau Pungutan? Dugaan Dana Rp950 Ribu per Tahun di SMPN 3 Genteng Disorot Tajam

Sumbangan atau Pungutan? Dugaan Dana Rp950 Ribu per Tahun di SMPN 3 Genteng Disorot Tajam

BANYUWANGI, VisioneerNews.com – Dugaan adanya Dana Gotong Royong Infak Anak-Anak sebesar Rp 950 ribu per tahun di SMP Negeri 3 Genteng, Banyuwangi, menuai sorotan keras. Persoalan ini bukan semata soal nominal, tetapi menyangkut status Pembayaran, Dasar penetapan, Mekanisme pengumpulan, serta Transparansi penggunaan dana yang dibebankan kepada Wali murid, Selasa (15/09/2026) 

Informasi tersebut mencuat dari kartu bertuliskan “Dana Gotong Royong (Sodaqoh Jariyah)” serta percakapan WhatsApp yang menyebut adanya dana gotong royong infak anak-anak untuk mendukung kegiatan sosial, keagamaan dan kebutuhan bersama. Dalam percakapan tersebut juga muncul angka Rp 950 ribu untuk satu tahun.

Pertanyaan publik kini sederhana namun mendasar : Apakah Rp 950 ribu itu Benar-benar sumbangan sukarela atau pembayaran yang wajib dipenuhi? Jika sukarela, mengapa terdapat nominal tahunan yang jelas? Siapa yang menetapkannya? Dan apakah orang tua dapat menolak tanpa adanya konsekuensi terhadap peserta didik?

Persoalan tersebut semakin serius karena Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah membedakan secara tegas antara sumbangan dan pungutan. Penggalangan dana oleh komite harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan, sementara komite juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik maupun orang tua/walinya.

Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/09/pengamat-hukum-mal-praktek-dokter-bisa.html?m=1

Jika benar terdapat kewajiban membayar nominal tertentu secara rutin, maka statusnya patut diperiksa dan tidak boleh begitu saja disebut sebagai Sumbangan Sukarela. Publik berhak mengetahui dasar hukumnya, Siapa pengelolanya, bagaimana uang dicatat, ke mana dana digunakan dan Bagaimana pertanggungjawabannya kepada wali murid.

Upaya awak media meminta Klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri 3 Genteng justru disebut tidak mendapatkan jawaban. Kepala sekolah inisial MHD, dikabarkan enggan memberikan penjelasan alias Bungkam ketika dikonfirmasi mengenai Dugaan dana tersebut. Sikap diam ini tentu semakin membuka ruang pertanyaan di tengah masyarakat.

Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi, Indra, mengecam keras Dugaan tersebut apabila benar dana Rp 950 ribu itu bersifat wajib dan membebani orang tua siswa. Menurutnya, sekolah merupakan Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi contoh Transparansi, bukan tempat munculnya praktik pengumpulan dana yang status dan dasar hukumnya tidak terang.

“Kalau memang sumbangan sukarela, jelaskan secara terbuka kepada wali murid. Tetapi kalau ada nominal Rp 950 ribu per tahun yang sifatnya wajib, ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai istilah gotong royong, infak atau sodaqoh justru menjadi tameng untuk membungkus pungutan yang bermasalah,” tegas Indra.

AWI DPC Banyuwangi juga meminta Dinas Pendidikan Banyuwangi dan pihak pengawas terkait turun tangan, bukan sekadar menunggu polemik membesar. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan Siapa yang menetapkan nominal, Siapa penerima dan pengelola dana, Bagaimana mekanisme pembayaran, serta Apakah terdapat laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses wali murid.

Jangan sampai pendidikan kehilangan marwah hanya karena uang. Istilah gotong royong INFAK, maupun Sodaqoh Jariyah tidak boleh digunakan untuk mengaburkan hak orang tua memperoleh informasi Apabila pembayaran tersebut ternyata bersifat mengikat. Kalau sukarela, buktikan sukarelanya. Kalau wajib, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau ada laporan, buka kepada publik.

(Redho)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Sumbangan atau Pungutan? Dugaan Dana Rp950 Ribu per Tahun di SMPN 3 Genteng Disorot Tajam
  • Sumbangan atau Pungutan? Dugaan Dana Rp950 Ribu per Tahun di SMPN 3 Genteng Disorot Tajam
  • Sumbangan atau Pungutan? Dugaan Dana Rp950 Ribu per Tahun di SMPN 3 Genteng Disorot Tajam
  • Sumbangan atau Pungutan? Dugaan Dana Rp950 Ribu per Tahun di SMPN 3 Genteng Disorot Tajam
  • Sumbangan atau Pungutan? Dugaan Dana Rp950 Ribu per Tahun di SMPN 3 Genteng Disorot Tajam
  • Sumbangan atau Pungutan? Dugaan Dana Rp950 Ribu per Tahun di SMPN 3 Genteng Disorot Tajam

Posting Komentar