Makassar. Visioneernews.com – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan kembali menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus pada pengawasan anggaran mencium adanya dugaan praktik kecurangan berupa mark up dan manipulasi perjalanan dinas. Dugaan ini menyeret nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kasubag TU UPT PTIKP Disdik Sulsel, Iksan Sanusi, yang dinilai kerap bermain dalam proyek perjalanan dinas, termasuk pada kegiatan Tes Kompetensi Akademik tahun 2025 yang dilaksanakan di tingkat SMP, SMA, dan SMK se-Sulsel pada Agustus hingga seterusnya.
Tradisi Perjalanan Dinas yang Janggal
Sumber internal menyebut, staf keuangan hingga kasubag keuangan kerap ikut serta dalam perjalanan dinas, meski uraian tugas mereka sama sekali tidak berhubungan dengan pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana, maupun pembinaan peserta didik. Padahal, dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 7 Tahun 2023 tentang susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah, tidak ada satu pun klausul yang membenarkan staf keuangan mendominasi kegiatan perjalanan dinas.
“Ini sudah menjadi tradisi sejak tahun 2019. Hampir setiap agenda dinas, selalu saja nama staf keuangan tercantum, meski tak memiliki relevansi,” ungkap Rizal Rahman, Ketua Umum DPP LEMKIRA.
Indikasi Mark Up Anggaran
Rizal membeberkan sejumlah kejanggalan, mulai dari manipulasi surat perjalanan dinas (SPPD) hingga honorarium yang diterima tanpa pelaksanaan riil.
“Dalam SPPD tertulis tiga hari, tapi kegiatan sebenarnya hanya satu hari. Ada nama-nama yang tercantum dalam perjalanan dinas, tetapi tidak ikut melaksanakan tugas, meski honor tetap cair. Bahkan kasubag keuangan dan stafnya selalu masuk daftar peserta perjalanan dinas,” tegasnya.
Ironisnya, praktik semacam ini sudah berlangsung lama. Hasil temuan APIP tahun 2017 bahkan mencatat pengembalian kerugian negara sekitar Rp1 miliar oleh pihak Dinas Pendidikan Sulsel. Meski dana telah disetor kembali ke kas daerah, Rizal menegaskan hal tersebut tidak otomatis menghapus tindak pidana.
“Kerugian negara sudah nyata. Aparat hukum seharusnya masuk dan melakukan penyelidikan. Sayangnya, hingga kini penegak hukum terlihat enggan menyentuh kasus ini,” kritik Rizal.
Surat Resmi Kementerian dan Swakelola Anggaran
Rizal juga menyinggung adanya surat resmi dari Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi dengan nomor: 6032.S/H4/KUII/II/2025 yang dikaitkan dengan surat Disdik Sulsel Nomor: 075/2324-Sekret.03/Disdik tentang swakelola keuangan Asesmen Skala Nasional Tahun 2025.
Menurutnya, PPK seharusnya memperhatikan pembagian tugas dan fungsi antarbidang agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bukan justru membiarkan tumpang tindih kewenangan dan monopoli perjalanan dinas.
Konfirmasi Terbatas dari PPK
Media ini mencoba mengonfirmasi Iksan Sanusi, Kamis (25/9/2025), melalui pesan WhatsApp terkait dugaan kecurangan perjalanan dinas dan dominasi staf keuangan dalam setiap agenda.
Pertanyaan yang diajukan, antara lain:
1. Berapa total anggaran dari pemerintah pusat untuk kegiatan Asesmen 2025?
2. Berapa nilai honor perjalanan dinas ke daerah?
3. Mengapa nama staf keuangan selalu tercantum dalam setiap kegiatan perjalanan dinas?
Namun, Iksan hanya menjawab singkat:
“Kalau Pak Rizal ada waktu, jalan-jalan ki ke kantor, nanti saya jelaskan,” tulisnya.
Catatan Redaksi
Kasus dugaan mark up dan perjalanan dinas di Dinas Pendidikan Sulsel ini masih akan terus ditelusuri. Media menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, agar persoalan ini terang benderang.
(**/Red)
0 Komentar