API DKI Jakarta Laporkan Dugaan Penodaan Agama ke Polda Metro Jaya

 

API DKI Jakarta Laporkan Dugaan Penodaan Agama ke Polda Metro Jaya

Jakarta, VisioneerNews.Com – 27 Februari 2026  Advokat Persaudaraan Islam (API) Dewan Pimpinan Daerah Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana penodaan agama ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan konten video yang diunggah oleh seorang tokoh bernama Ps. Yusuf Manubulu di media sosial TikTok.

Dalam keterangan pers yang diterima VisioneerNews.Com, API DKI Jakarta menyampaikan bahwa pihaknya mendampingi seorang klien yang berprofesi sebagai guru agama Islam sebagai pelapor dalam perkara tersebut. Laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor: STTLP/B/1547/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dokumentasi Foto Laporan pengaduan API DKI Jakarta 

API menilai, konten video yang beredar tersebut diduga memuat pernyataan yang dianggap menyinggung dan menyakiti perasaan umat Islam. Dalam rilisnya, API menyebut adanya pernyataan yang dinilai menyamakan Allah SWT dengan istilah yang dianggap tidak pantas, serta dugaan penyampaian tafsir terhadap ayat Al-Qur’an, yakni Surat An-Naba ayat 33 dan Al-Ahzab ayat 50-51, yang menurut mereka tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Lebih lanjut, API menyatakan bahwa pernyataan dalam video tersebut juga dinilai mengandung narasi yang dianggap menyalahkan umat Islam dalam memilih keyakinan, serta menyebutkan penggambaran tertentu terkait kenikmatan surga yang dianggap tidak tepat dan menyinggung.

Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/02/tour-leader-itu-pelayan-bukan-juragan.html

Atas dasar itu, API DKI Jakarta menilai perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 300 dan 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Pihak API juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas diterimanya laporan tersebut, serta berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan proporsional guna menjaga kerukunan antarumat beragama, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang diajukan tersebut.

VisioneerNews.Com akan terus memantau perkembangan proses hukum kasus ini dan menghadirkan informasi berimbang dari berbagai pihak.

(Dion)

Posting Komentar

0 Komentar