Sumatera Barat, Visioneernews.com - (5 -8 - 2025) - Kasus tambang ilegal yang dilakukan oleh CV Putra Idola kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tambang galian C ini diduga melakukan penambangan tanpa izin lengkap, termasuk Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan Kepala Teknik Tambang (KTT). Berdasarkan investigasi media, perusahaan tersebut tidak dapat memperlihatkan izin tambang yang sah.
Fakta yang Terungkap, Tambang Ilegal," CV Putra Idola diduga melakukan penambangan tanpa izin lengkap.
Surat Penghentian Sementara," Dinas ESDM Sumatera Barat telah melayangkan surat penghentian sementara kegiatan penambangan pada 13 Juli 2023 karena CV Putra Idola belum menyerahkan Rencana kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan Kepala Teknik Tambang (KTT).
Operasi Tetap Berjalan," Meskipun ada surat penghentian, CV Putra Idola Diduga tetap melakukan kegiatan produksi batu split.
Aktivitas tambang ini berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.
Pertanyaan Warga dan Isu-Isu Liar," Masyarakat mempertanyakan lemahnya dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan penertiban terhadap CV Putra Idola.
"Mengapa perusahaan ini masih bisa beroperasi tanpa izin lengkap?" tanya seorang warga. Isu-isu liar pun mulai beredar di masyarakat, termasuk dugaan adanya permainan kotor di balik operasi tambang ilegal ini.
Tindakan yang Perlu Dilakukan," Otoritas terkait perlu melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah CV Putra Idola memang melakukan penambangan ilegal.
Jika terbukti ilegal, perusahaan tersebut harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan lingkungan untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Kasus tambang ilegal CV Putra Idola menunjukkan bahwa permasalahan ini masih menjadi tantangan serius bagi pemerintah dan masyarakat. Pihak berwenang atau APH perlu segera mengambil tindakan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan bahwa perusahaan tambang beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku. Kelemahan dinas terkait dan APH dalam melakukan penertiban hanya akan memperburuk keadaan dan memperlebar dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat. (TIM)
SUMBER: (TIM PPWI HD/ BM)
0 Komentar