Dokumentasi Foto : Saat Maya Agustini Penuhi Panggilan Ikrar Talak di PA Depok, Bongkar Alasan Perceraian dan Kehadiran Orang Ketiga
Depok. Visioneernews.com – Maya Agustini memenuhi panggilan sidang ikrar talak dengan nomor perkara 2121/Pdt.G/2024/ di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (10/9). Kehadirannya didampingi kuasa hukumnya, Gomgom Sihite, S.H., M.H.
Usai sidang, Maya mengaku terpukul dengan keputusan sang suami, Wisnu, yang secara tiba-tiba mengajukan perceraian setelah 24 tahun membina rumah tangga.
“Saya kaget, karena di hari terakhir kami masih bersama seperti biasa. Suami saya pamit bekerja dengan pelukan, tapi selang beberapa menit kuasa hukumnya justru menghubungi saya soal perceraian,” ungkap Maya sambil menahan tangis.
Maya menambahkan, momen pahit ini terjadi hanya berselang beberapa hari jelang perayaan ulang tahun pernikahan mereka pada 10 September. Ia juga menyinggung adanya pihak ketiga sebagai pemicu runtuhnya rumah tangga.
“Dia selalu bilang tidak bahagia menikah dengan saya. Padahal kalau tidak bahagia, bagaimana mungkin kami bisa bertahan 24 tahun? Ternyata memang ada orang ketiga,” ujarnya lirih.
Kuasa hukum Maya, Gomgom Sihite, menegaskan bahwa hak-hak kliennya, termasuk nafkah iddah dan mut’ah, telah diputuskan pengadilan. “Yang diinginkan Bu Maya saat ini hanya bisa bertemu langsung dengan Pak Wisnu. Kami sudah menyampaikan hal itu ke kuasa hukumnya, dan mereka akan mengupayakan pertemuan,” jelasnya.
(Dion)
0 Komentar