Ad
Gambar dari Blogger

Menanti Ketegasan Negara: KPPU dan Kemkomdigi Digugat Praperadilan

 

Menanti Ketegasan Negara: KPPU dan Kemkomdigi Digugat Praperadilan 

Jakarta. VisioneerNews.Com - LP3HI Terkait Mangkraknya Laporan Dugaan Praktik Monopoli Usaha Shopee dan Shopee Express. Upaya menjaga keadilan persaingan usaha dan kedaulatan ekonomi digital nasional kini menghadapi ujian krusial.

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Langkah hukum tersebut ditempuh menyusul belum adanya kepastian penanganan atas laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan platform niaga elektronik raksasa PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express). 

Perkara tersebut kini telah resmi terdaftar dengan nomor register 17/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst. Laporan aduan masyarakat yang dilayangkan oleh LP3HI sebenarnya telah bergulir sejak 31 Maret 2026.

Meskipun pihak pelapor telah memenuhi panggilan klarifikasi resmi dari regulator pada bulan April dan Mei lalu, proses hukum tersebut dinilai mengalami stagnasi total tanpa alasan yang sah (undue delay) selama hampir empat bulan terakhir. 

Kuasa Hukum LP3HI, Marselinus Edwin Hardhian, S.H., CMLC., menegaskan bahwa sikap pasif dari lembaga pengawas persaingan usaha dan kementerian terkait telah memicu ketidakpastian hukum yang merugikan iklim usaha di Indonesia. 

“Ketika lembaga negara yang memegang mandat pengawasan dan regulasi justru memilih pasif dalam waktu yang lama, hal tersebut secara tidak langsung memberikan ruang bagi bertahannya praktik usaha tidak sehat. Hal ini mengabaikan hak-hak publik serta pelaku usaha lokal untuk bertumbuh secara adil” ujar Marselinus Edwin Hardhian dalam keterangannya. 

Persoalan utama yang disoroti dalam praperadilan ini berpusat pada dugaan pengkondisian sistem dan tata kelola algoritma di dalam platform marketplace Shopee. Melalui program subsidi potongan harga serta voucher gratis ongkos kirim yang diterapkan secara masif, pilihan konsumen secara sistematis diarahkan secara eksklusif (exclusive dealing) hanya kepada jasa pengiriman internal mereka sendiri, yakni Shopee Express. 

Kondisi persaingan yang tidak berimbang ini diperparah oleh indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025. 

Regulasi tersebut secara ketat membatasi bahwa penerapan tarif di bawah biaya pokok layanan (strategi bakar uang) maksimal hanya boleh dilakukan selama 3 hari dalam kurun waktu satu bulan demi menjaga stabilitas industri logistik. 

“Penerapan skema promosi dan subsidi tarif di bawah harga pasar secara terus menerus ini jelas mematikan ruang gerak perusahaan logistik konvensional lokal. Ini bukan lagi persaingan bisnis yang wajar, melainkan pengondisian pasar yang mengarah pada penguasaan sepihak” ujar Marselinus Edwin Hardhian. 

Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/07/ketua-kaki-jatim-dibawah-pimpinan-noer.html?m=1

Dampak dari pembiaran ini tidak bisa dianggap remeh. Pengalihan volume pengiriman secara masif ke satu pihak terafiliasi mengancam keberlangsungan hidup berbagai perusahaan jasa pengiriman logistik nasional yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah. “Jika tata kelola pasar digital ini terus dibiarkan tanpa adanya intervensi hukum yang tegas, kita akan segera menghadapi dampak domino yang fatal. 

Struktur industri logistik lokal akan runtuh, yang pada akhirnya memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap ribuan kurir dan pekerja ekspedisi lokal di seluruh Indonesia” tambah Marselinus Edwin Hardhian. 

Melalui permohonan praperadilan ini, LP3HI berharap Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memberikan putusan yang mendorong KPPU dan Kemenkomdigi untuk segera keluar dari stagnasi dan kembali pada koridor tugas pengawasannya. 

"Langkah ini krusial demi memulihkan keadilan pasar, menegakkan hukum positif, serta melindungi hak-hak ekonomi masyarakat kecil yang bergantung pada ekosistem kurir nasional,"pungkasnya. 

(Dion)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Menanti Ketegasan Negara: KPPU dan Kemkomdigi Digugat Praperadilan
  • Menanti Ketegasan Negara: KPPU dan Kemkomdigi Digugat Praperadilan
  • Menanti Ketegasan Negara: KPPU dan Kemkomdigi Digugat Praperadilan
  • Menanti Ketegasan Negara: KPPU dan Kemkomdigi Digugat Praperadilan
  • Menanti Ketegasan Negara: KPPU dan Kemkomdigi Digugat Praperadilan
  • Menanti Ketegasan Negara: KPPU dan Kemkomdigi Digugat Praperadilan

Posting Komentar

Gambar dari Blogger
Gambar dari Blogger
Ad