"Penasihat Hukum Pertanyakan Etika Penanganan Surat oleh Pidsus Kejari Majalengka”

"Penasihat Hukum Pertanyakan Etika Penanganan Surat oleh Pidsus Kejari Majalengka”

Majalengka. Visioneernews.com - Dr. (C) Nofal Habibi, S.H., M.H., M.P., selaku penasihat hukum Direktur Utama PT SMU, menyampaikan keberatan serius terhadap tindakan pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Majalengka yang diduga dua kali menyerahkan surat langsung kepada kliennya. Padahal, kuasa hukum telah resmi menerima mandat melalui surat kuasa yang sah dan diakui secara hukum. Langkah tersebut dinilainya tidak hanya mengesampingkan peran penasihat hukum, tetapi juga berpotensi melanggar asas profesionalitas dalam proses penegakan hukum.

Menurut Nofal Habibi, asas due process of law dan prinsip komunikasi resmi antara aparat penegak hukum dan penasihat hukum harus dihormati. Dalam konteks hubungan antara penyidik dan advokat, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan kedudukan setara dan menegaskan hak-hak penasihat hukum dalam setiap tahapan penanganan perkara. Penyerahan surat langsung kepada klien tanpa melalui kuasa hukumnya dinilai dapat menimbulkan presepsi yang tidak profesional dan bertentangan dengan prinsip etik penegakan hukum.

Ia menekankan bahwa sesama penegak hukum semestinya saling menghargai dan menghormati ruang kewenangan masing-masing. Komunikasi prosedural yang tepat tidak hanya mencerminkan etika kelembagaan, tetapi juga menjaga marwah institusi kejaksaan selaku pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan. Noval menegaskan bahwa mengabaikan keberadaan penasihat hukum sama saja dengan mengabaikan hak hukum warga negara yang tengah menjalani proses penyidikan.

Sebagai bentuk tanggung jawab profesional, Nofal Habibi menyatakan akan melaporkan dan meminta pengawasan langsung dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas RI). Permintaan ini ditujukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak menyimpang dari koridor peraturan perundang-undangan. Pengawas internal kejaksaan diharapkan mampu memberikan klarifikasi sekaligus evaluasi terhadap tata cara penyampaian surat oleh Pidsus Kejari Majalengka.

Dengan langkah ini, Noval berharap tidak terjadi preseden buruk yang merusak kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya benar secara formal, tetapi juga beretika dalam pelaksanaannya. Kepastian hukum, penghormatan terhadap asas-asas hukum acara, serta pengakuan terhadap peran penasihat hukum adalah fondasi mutlak bagi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.

"Narasumber SBI"


(Dion)

Posting Komentar

0 Komentar