“Dr.Bernard BBBBI Siagian, S.H., M.A.,kp Ketua DPP.GAKORPAN dukung PPWI : "^Miris artikel tentang pengalaman Buruk Dengan Polisi Indonesia”
Ini Contoh sebuah artikel Lomba dari Seorang Peserta bahwa di Polsek Pahandut, Orang Mati Bisa Buat Laporan SPKT Polisi ??!!"
Palangkaraya. Visioneernews.com - Sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, kita percaya bahwa hukum adalah merupakan pilar pilar utama dalam menjaga KAMTIBMAS, keadilan dan ketertiban. Penegakan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia seharusnya menjadi moment sebuah benteng kepercayaan masyarakat. Namun, pengalaman menunjukkan betapa rapuhnya sistem kepolisian ini ketika rekayasa hukum bisa terjadi, bahkan sampai pada titik absurditas: ternyata seorang yang sudah meninggal dunia tercatat sebagai pelapor kasus di kepolisian.
Peristiwa ini terjadi di Polsek Pahandut, Kota Palangka Raya, ketika Noti Andy, menerima surat pemanggilan polisi terkait klarifikasi hutang. Padahal, kasus tersebut jelas merupakan perkara perdata yang masih dalam proses cicilan. Anehnya, surat pemanggilan itu menyebutkan bahwa pelapor adalah almarhum Rada, seseorang yang anehnya sudah meninggal dunia. Bagaimana mungkin orang yang sudah tiada didunia fana ini koq bisa membuat laporan polisi?
Kehadiran di Polsek dan Proses yang Melelahkan
Sebagai warga negara yang taat hukum, dia memenuhi panggilan tersebut. Dengan mengenakan seragam Jurnalis PPWI karena sedang bertugas, saya hadir bersama pengacara Dr. Ari Yunus dan rekan-rekan. Kehadiran kami dicatat oleh petugas jaga, lalu diarahkan untuk bertemu langsung dengan Kapolsek Pahandut sesuai arahan penyidik polsek berinisial BIO. Namun, Kapolsek tidak berada di tempat pada hari pertama. mereka menunggunya hingga tiga jam, hanya untuk ditunda keesokan harinya. Pada hari kedua, kami kembali menunggu dua jam, tetapi Kapolsek Pahandut sedang ada kegiatan di luar.
Hari ketiga pun sama: Kapolsek Pahandut tidak berada di kantor nya. Tiga hari berturut-turut kami menunggu tanpa hasil. Sebagai terlapor, seyogyanya merasa dipermainkan. Padahal saat itu saya baru menjabat sebagai Ketua PPWI Kalimantan Tengah. Bahkan, saya harus membatalkan tiket pesawat ke Jakarta untuk menghadiri HUT PPWI ke-17 demi memenuhi panggilan hukum. Rasa kesal dan marah bercampur aduk dengan kekecewaan mendalam terhadap aparat penegak hukum yang seharusnya melayani masyarakat.
Laporan aneh oleh Orang yang Sudah Meninggal
Kekecewaan semakin besar ketika menyadari bahwa laporan terhadap kasus ini dibuat atas nama seseorang yang sudah meninggal dunia. Hal ini di sampaikan kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, di Jakarta. Beliau segera menghubungi pihak kepolisian untuk mengklarifikasi. Percakapan antara Wilson dan Kapolsek berlangsung tegang, penuh perdebatan mengenai aturan dan prosedural . Pada akhirnya, Kapolsek terpojok oleh argumentasi Ketua Umum PPWI dan tidak mampu memberikan jawaban yang masuk akal.
Dalam kondisi terdesak, Kapolsek hanya bisa melontarkan permintaan maaf saja untuk berulang kali. Permintaan maaf itu kemudian disampaikan juga kepada kami melalui telepon pada 20 November 2024. Proses kasus pelapor-terlapor akhirnya dihentikan, tetapi pengalaman ini meninggalkan luka mendalam serta pertanyaan besar: bagaimana mungkin aparat penegak hukum bisa menerima laporan dari orang yang sudah meninggal dunia ?
Kritik pedas terhadap lnstitusi Kepolisian
Peristiwa ini menunjukkan suatu kelalaian serius yang meresahkan masyarakat. Polisi seharusnya menjadi Tribrata Polri sebagai pengayom masyarakat ,bukan malahan menjadi troble maker yakni sumber keresahan. Ketika hukum tajam kebawah & dilalaikan, kepercayaan publik pun runtuh. Bagaimana mungkin surat pemanggilan resmi bisa mencantumkan nama pelapor yang sudah tiada alias wafat ? Ini bukan sekadar kesalahan prosedural administratif, melainkan cacat hukum akut yang memalukan.
Lebih mengecewakan lagi, setelah tiga kali kami hadir ke Polsek tersebut untuk memenuhi panggilan, masalah dianggap enteng sekali ,selesai sedemikian saja ,hanya dengan permintaan maaf. Aparat publik pengayom masyarakat itu tidak boleh super arogan, seakan mereka raja diraja yang bebas berkuasa atas kedaulatan rakyat. Mereka seharusnya harus malu dan mencarikan solusi jalan keluar yg terbaik , bukannya malah , mempermainkan masyarakat.
Pengalaman pahit sisi Buruk Polisi dan Refleksi semu jati diri bangsa
Pengalaman ini bagaikan petir disiang bolong yang memalukan serta mimpi di kejatuhan meteor , seperti menonton film horor di bioskop di mana hantu hantu menjadi pelapor. Kasus kasus perdata dipaksakan menjadi pidana, hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua ini sangat mencoreng citra kepolisian masa depan . Memperlihatkan betapa rapuhnya & lemahnya kontrol sosial masyarakat terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi.The Abuse power .
Dari kasus ini, GAKORPAN menyimpulkan perlunya tindakan tegas dari pimpinan tertinggi Polri, bahkan Kapolri terjun langsung . Pemangkasan atau pemutasian terhadap aparat yang lalai ,tidak menyelesaikan persoalan ,ini harus dilakukan perombakan total , agar tidak merusak jati diri tatanan pondasi kepercayaan masyarakat. Pemindahan wilayah kerja bagi kapolda atau penyidik polri yang nakal ke seluruh Indonesia bisa menjadi langkah awal untuk efek jera anggota anggota yang nakal.
Lebih jauh, DPP.GAKORPAN. mengusulkan agar dibentuk agenda terstruktur sistematis dan massive oleh Menkopolkam RI ,Komisi 3 DPR.RI, ,KOMPOLNAS ,DivPropam Mabes Polri tentang mekanisme kasus kasus krusial sistem waskat sebagai kontrol sosial diperkuat, bahkan dengan menghidupkan kembali model tempo dulu Waskat di mana TNI dan Polri bergabung diri dalam fungsi pengawasan. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi politik, sosial, edukasi pendidikan serta ekonomi, sekaligus menyelamatkan masyarakat dari praktik praktik illegal hukum yang menyesatkan jika ditarik garis lurus nya. Dengan kontrol sosial masyarakat yang kuat,aparat penegak hukum tidak bisa lagi mempermainkan hukum demi kepentingan kelompok tertentu secara ego pribadi
Mari kita masyarakat bersama-sama menegakkan hukum dan keadilan dengan melibatkan tokoh bangsa , adat, agama, masyarakat, dan seluruh komponen elemen bangsa. Korupsi, Kolusi ,Nepotisme termasuk didalamnya Pungli, dan permainan mafia mafia hukum harus diberantas melalui KIP: keterbukaan informasi publik dan media sosial merupakan ujung tombak ,terobosan sadar hukum baik di dalam maupun di luar negeri. usut tuntas,bongkar ,adili . Transparansi ,akuntabilitas profesionalitas dan proporsionalitas .Makna kajian Reformasi Kepolisian mendasar adalah kunci untuk mengembalikan"*TRUST PUBLIC "* Nilai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Bunda Tiur Simamora Sipending Emas GAKORPAN.PPWI merasa bangga dengan existensi ,lntegritas,pengabdian loyalitas pak Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, gazz poll dengan konsisten memperjuangkan HAM- PBB dunia international mengakui perannya ,juga faktor keadilan , kebenaran dan membela para kuli tinta ,jurnalis,awak.media serta krue wartawan di seantero jagad seluruh Indonesia. Beliau adalah suri tauladan pejuang kemanusiaan yang berkomitmen terhadap segi penegakan hukum demi menyelamatkan masyarakat Indonesia dan globalisasi tingkat dunia .
Dr Agip Supendi, S.H., M.H. Dr Moses Waimuri, S.H., MTh. Rusman Pinem, S.H., S.Sos. Dr.Kristianto Manullang ,David Sianipar. S.H., & para Praktisi hukum DPP GAKORPAN , berbicara lantang terkait polemik pengalaman kasus kasus penuh rekayasa serta penuh kriminalisasi dimasyarakat umum . Kasus kasus ini menjadi tonggak sejarah dan tonggak pelajaran pil pahit bahwa hukum itu bisa dibeli untuk diduga dikriminalisasikan direkayasa hingga melampaui logika akal sehat manusia. Namun dengan momentum Sumpah Pemuda dan Hari Pahlawan serta semangat gotong royong kebersamaan, kita harus terus berjuang agar hukum berkeadilan seyogyanya dapat ditegakkan tidak dibengkokkan sana sini ,hukuman secara adil dan benar. Bapak Presiden Prabowo Subianto sukseskan ASTA CITA Menuju lndonesia Emas 2045,Macan Asia ..?!!,.Semangat terus demi hukum tajam dan berkeadilan , "*Salam GAKORPAN -PPWI"*!!??, Bravo para pejuang Keadilan ,anti rasuah —Tokoh Nasional Jurnalisme pejuang HAM .PBB ,Tegakkan kebenaran , kemanusiaan demi keselamatan masyarakat lndonesia ( Redaksi : Tim lnvestigasi DPP.GAKORPAN-PPWI)#@
Lomba Menulis Masih Berlangsung Hingga 15 Desember 2025
Terkait pelaksanaan lomba menulis bertema "Pengalaman Buruk Dengan Polisi Indonesia" dapat disimak di sini: PENGUMUMAN: Waktu Lomba Menulis bertema “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia” Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025 (https://pewarta-indonesia.com/2025/11/pengumuman-waktu-lomba-menulis-bertema-pengalaman-buruk-dengan-polisi-indonesia-diperpanjang-hingga-15-desember-2025/)
(*Dion)

0 Komentar