Saya Tidak Akan Mundur Karena Wartawan! Sikap Arogan Peserta Forum Desa Sadananya Ciamis Dikecam, PPWI DKI Jakarta: “Ini Serangan terhadap Kebebasan Pers”

Foto Dokumentasi : Ss dari Vidio youtube Ipk.com

Ciamis. VISIONEERNEWS.COM – Sebuah video yang beredar luas di media sosial menunjukkan pernyataan bernada arogan dari seorang peserta forum di GOR Desa Sadananya, Kabupaten Ciamis. Ucapan tersebut dianggap meremehkan profesi wartawan dan memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk organisasi pers.

Dalam rekaman video yang viral di YouTube, https://youtu.be/_zeALAgF8fA peserta forum itu melontarkan kalimat:

 “Wartawan jeng saya, tanggung jawab saya.”
“Saya tidak akan mundur karena wartawan, saya yang akan menandingi.”

Pernyataan itu disampaikan di hadapan peserta forum lainnya dan langsung memantik tanda tanya besar terkait konteks acara, kapasitas pembicara, dan motif ucapan yang menyeret profesi wartawan secara frontal.

Hingga kini, informasi awal menyebutkan bahwa forum tersebut melibatkan aparatur desa dan sejumlah unsur masyarakat, namun konteks lengkapnya masih terus ditelusuri.

Reaksi Keras dari Komunitas Jurnalis

Di kalangan pers, ucapan tersebut dinilai bukan sekadar ledakan emosi sesaat. Banyak jurnalis profesional menilai bahwa pernyataan bernada menantang seperti itu:

mencederai etika komunikasi publik,

menunjukkan ketidakpahaman terhadap fungsi kontrol sosial oleh pers,

serta berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

PPWI DKI Jakarta (Dion) Angkat Suara: “Arogansi Publik yang Tidak Berpendidikan Demokrasi”

Pengurus Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DKI Jakarta mengecam keras pernyataan tersebut. Ketua PPWI DKI menilai bahwa ucapan itu merupakan bentuk arogansi yang tidak pantas diucapkan oleh siapa pun yang hadir dalam forum publik.

“Pernyataan itu memperlihatkan ketidakdewasaan dan rendahnya literasi demokrasi. Wartawan adalah mitra publik, bukan musuh yang harus ditandingi. Ucapan tersebut jelas merendahkan profesi pers dan merupakan contoh buruk bagi masyarakat,” tegas PPWI DKI.

PPWI DKI juga menambahkan bahwa sikap seperti itu bisa menular dan menimbulkan preseden negatif jika tidak segera diluruskan.

“Kami meminta pihak yang bersangkutan memberikan klarifikasi. Ini bukan perkara pribadi — ini tentang penghormatan terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” lanjutnya.


Landasan Hukum: Pers Dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999

Profesi wartawan memiliki perlindungan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, antara lain:

Pasal 4 ayat (1)
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (3)
Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

Pasal 18 ayat (1)
Setiap tindakan yang menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Dengan demikian, pernyataan bernada intimidatif atau melecehkan wartawan dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja pers.

Sikap Redaksi: Pers Tidak Boleh Dibungkam

Redaksi JayantaraPerkasa.com dan VisioneerNews.com memandang bahwa tindakan atau ucapan yang merendahkan profesi pers merupakan bentuk pembungkaman yang tidak dapat ditoleransi.

Kami menegaskan bahwa:
wartawan bekerja berdasarkan undang-undang, etika, dan mandat publik;

ancaman atau tantangan terhadap wartawan menunjukkan sikap anti-demokrasi;

pers harus bebas dari intimidasi, tekanan, maupun pelecehan verbal.

“Pers tidak boleh dibungkam oleh arogansi,” tegas Redaksi.

Redaksi Menelusuri Konteks dan Membuka Ruang Klarifikasi, Saat ini Redaksi tengah melakukan penelusuran lebih mendalam terkait:

• konteks kegiatan di GOR Desa Sadananya
• identitas dan kapasitas pihak yang mengucapkan pernyataan
• serta isu yang sedang dibahas dalam forum tersebut.

Untuk menjunjung asas keberimbangan (cover both sides), Redaksi membuka ruang klarifikasi resmi bagi pihak yang bersangkutan.

Catatan Redaksi (JayantaraPerkasa.com & Visioneernews.com)

Apabila ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan oleh pemberitaan ini, Anda dapat mengajukan hak jawab atau koreksi sebagaimana diatur dalam:

Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kirimkan sanggahan melalui email resmi:
📩  Sumber: jayantaraperkasa@gmail.com
Dan newsvisioneer@gmail.com 

(Tim/PPWI)

Posting Komentar

0 Komentar