Makassar, Visioneernews.com – Polemik pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) di BTN Tirasa, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, kembali memanas. Pemilihan di RT 04 dan RT 05 RW 09 menuai sorotan tajam warga setelah muncul dugaan penggelembungan suara, selisih surat suara, hingga keputusan sepihak yang dinilai sebagai “penghianatan secara massif.”
Sejumlah warga menyampaikan kekecewaan mereka terhadap jalannya pemilihan yang dinilai tidak transparan dan sarat kejanggalan. Bahkan, salah satu calon di RT 05 berencana menggugat dan menuntut pemilihan ulang.
Calon Ketua RT 05, Zul, saat dikonfirmasi media melalui WhatsApp pada Kamis mengungkapkan adanya dugaan penggelembungan suara dalam hasil rekapitulasi.
Menurutnya, jumlah surat suara dari Kelurahan Sudiang sebanyak 98 lembar. Dengan sisa surat suara 52 lembar, maka seharusnya suara terpakai hanya 46 suara (98 - 52). Namun dalam hasil rekapitulasi justru tercatat 66 suara terpakai.
“Ini jelas tidak masuk akal. Ada selisih 20 surat suara, bahkan dari perhitungan hasil kandidat terdapat 10 suara siluman. Kami menduga kuat terjadi penggelembungan suara, dan kami akan menempuh upaya hukum agar pemilihan diulang,” tegas Zul.
Adapun perolehan suara di RT 05 tercatat sebagai berikut:
- Syarifuddin: 6 suara,
- Sulpadli: 26 suara,
- La Sila: 32 suara,
- Total: 66 suara.
Padahal secara matematis, sesuai sisa surat suara, jumlah pemilih seharusnya hanya 46 orang. Selisih tersebut kini menjadi pokok keberatan para calon.
“Kalau saya kalah secara aturan, itu wajar. Tapi yang saya persoalkan adalah ketidakadilan dalam prosesnya,” tambah Zul.
Sementara itu, kondisi di RT 04 BTN Tirasa Sudiang dinilai warga lebih parah dan mencederai demokrasi lingkungan. Dalam pemilihan tersebut, dua kandidat yakni Rahmawati dan M. Darwis masing-masing memperoleh 43 suara, sehingga hasilnya seri.
Namun di luar dugaan, M. Darwis langsung menyerahkan perolehan suaranya kepada Rahmawati, tanpa mekanisme pemilihan lanjutan atau musyawarah yang jelas. Keputusan sepihak itu memicu kekecewaan besar dari pendukungnya sendiri.
Sejumlah warga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk “penghianatan secara massif.”
“Kami ini yang antri berjam-jam, bahkan harus ngotot supaya bisa mencoblos. Tapi ujung-ujungnya suara kami seperti dipermainkan,” ujar salah satu warga.
Pendukung M. Darwis juga menduga adanya kejanggalan dalam penetapan surat suara tidak sah, serta kemungkinan adanya intervensi lawan politik dalam proses pemilihan.
“Segala sesuatu yang diawali dengan kecurangan tidak akan membawa kebaikan. Apa pun yang dimulai dengan curang, pasti berakhir pada ketidakadilan,” tegas salah satu simpatisan M. Darwis.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, warga menuntut panitia pemilihan dan pihak kelurahan untuk memberikan penjelasan terbuka, khususnya terkait:
- Selisih jumlah surat suara,
- Penetapan suara sah dan tidak sah,
- Dasar hukum keputusan sepihak di RT 04.
Warga juga mendesak agar agenda sanggahan yang dijadwalkan besok dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan sesuai prosedur, serta tidak menutup kemungkinan verifikasi ulang hingga pemungutan suara ulang bila ditemukan pelanggaran prosedural.
Agenda sanggahan besok diperkirakan menjadi titik krusial dalam menentukan arah penyelesaian sengketa pemilihan RT sekaligus menjadi ujian komitmen semua pihak terhadap prinsip jujur, bersih, dan adil dalam demokrasi tingkat lingkungan.
Secara normatif, pengaturan RT berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Namun regulasi tersebut tidak mengatur secara rinci mekanisme pemilihan Ketua RT maupun penyelesaian sengketa.
Akibatnya, mekanisme pemilihan sangat bergantung pada peraturan daerah, yang dinilai warga belum cukup kuat mengatur persoalan teknis dan konflik lapangan.
Warga pun mendesak agar pemerintah kecamatan dan kelurahan segera turun tangan untuk mencegah konflik horizontal dan menjamin keadilan dalam proses demokrasi di lingkungan mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia pemilihan dan Kelurahan Sudiang dapat memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggelembungan suara maupun polemik hasil seri di RT 04.
Sumber media LemkiraNews.id
#Makassar#Daerah

0 Komentar