Jakarta, Visioneernews.com — Menyikapi rangkaian bencana banjir, tanah longsor, dan kerusakan ekologis yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dalam beberapa pekan terakhir, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer resmi mengeluarkan pernyataan sikap pada Senin, 1 Desember 2025.
Dalam keterangan resminya, LBH Street Lawyer menyampaikan keprihatinan mendalam atas eskalasi bencana yang dinilai tidak lagi sekadar peristiwa alam, melainkan konsekuensi dari kerusakan lingkungan yang terjadi secara sistematis dan masif.
LBH Street Lawyer menegaskan bahwa berbagai aktivitas manusia dinilai turut menjadi pemicu utama kerentanan ekologi, mulai dari pembukaan lahan, penebangan hutan di kawasan pegunungan, ekspansi perkebunan skala besar, hingga kegiatan pertambangan yang tidak mengindahkan ketentuan perizinan dan tata ruang.
Dalam pernyataannya, LBH Street Lawyer juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan. Hal ini merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, serta sejumlah ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Melihat kondisi tersebut, LBH Street Lawyer mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan strategis dan tegas. Adapun tuntutan yang disampaikan adalah sebagai berikut:
1. Moratorium izin tambang dan perkebunan yang melakukan pembukaan dan penebangan hutan di kawasan hutan, pegunungan, dan daerah resapan air.
2. Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin lingkungan, pertambangan, dan perkebunan, terutama yang berada di wilayah rawan bencana.
3. Langkah cepat pemulihan lingkungan di daerah-daerah terdampak banjir dan tanah longsor.
4. Penyidikan dan penindakan tegas terhadap aktivitas pembukaan lahan, pertambangan, dan perkebunan yang terbukti memperparah kerusakan lingkungan.
5. Dorongan kepada Mahkamah Agung agar menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup sebagai efek jera.
"Ini merupakan komitmen LBH Street Lawyer dalam memperjuangkan keadilan ekologis serta keselamatan warga negara," demikian isi penutup pernyataan tersebut.
Pernyataan resmi ini ditandatangani oleh LBH Street Lawyer di Jakarta pada 1 Desember 2025.
Sumber Contact Person:
1. Sumadi Atmadja, S.H., M.H. — 0815-1188-4540
2. Irvan Ardiansyah, S.H. — 0815-6436-121
(Dion)

0 Komentar