API DKI Jakarta Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penodaan Agama

 API DKI Jakarta Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penodaan Agama

Jakarta, VisioneerNews.com – Advokat Persaudaraan Islam (API) DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta resmi melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penodaan agama.

Laporan tersebut disampaikan API DKI Jakarta melalui siaran pers tertanggal 22 Januari 2026. API menyatakan mendampingi kliennya dalam proses pelaporan hukum terkait dugaan penodaan agama yang diduga dilakukan Pandji Pragiwaksono dalam konten komedi.

Menurut keterangan API DKI Jakarta, laporan awal telah diajukan pada Rabu, 21 Januari 2026, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Mabes Polri. Namun, pihak kepolisian kemudian mengarahkan pelaporan tersebut untuk dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Setelah melalui berbagai proses dan tahapan administrasi, Alhamdulillah laporan klien kami akhirnya diterima secara resmi pada Kamis, 22 Januari 2026,” demikian keterangan API DKI Jakarta.

Baca Juga: https://metroxnews.com/jalan-panjang-pascabencana-sumatera-tim-kajian-trotoar-buka-donasi-kemanusiaan/

Laporan tersebut telah tercatat di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/566/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

API DKI Jakarta juga mengajak masyarakat luas untuk mengawal proses hukum atas laporan tersebut agar berjalan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pernyataannya, API DKI Jakarta menegaskan harapan agar ke depan tidak ada lagi konten komedi maupun bentuk ekspresi lainnya yang mengaitkan agama atau ibadah dengan cara yang dinilai berpotensi menimbulkan penodaan.

Siaran pers ini ditandatangani oleh Irvan Ardiansyah, S.H. dan Muhammad Kosim, S.H. selaku perwakilan Advokat Persaudaraan Islam DKI Jakarta.

VisioneerNews.com akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut di Polda Metro Jaya.

Posting Komentar

0 Komentar