Jalan Nasional di Pulau Nias Masih Tambal Sulam, Ini Penjelasan PPK 3.5 ‎

 

Jalan Nasional di Pulau Nias Masih Tambal Sulam, Ini Penjelasan PPK 3.5

Gunungsitoli. VisioneerNews.Com - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.5 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, Theofilus Ginting, sampaikan penjelasan resmi terkait kondisi jalan nasional di Pulau Nias. Klarifikasi ini muncul menyusul sorotan publik dan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Aliansi massa pergerakan rakyat nias (Ampera) terkait pekerjaan tambal sulam jalan, yang sempat menjadi perbincangan luas.

‎Kepada wartawan, Theofilus Ginting menjelaskan bahwa sejak 2023, dirinya memegang amanah sebagai PPK 3.5 dengan wilayah kerja mencakup ruas Jalan Nasional dari Kota Gunungsitoli hingga Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, sepanjang 109,41 kilometer.

‎Ia menambahkan, pada Tahun Anggaran 2025, kebijakan pemerintah terkait efisiensi anggaran menyebabkan pagu untuk pemeliharaan jalan hanya Rp 5,15 miliar, difokuskan untuk pemeliharaan rutin, termasuk patching atau penutupan lubang agar jalan tetap fungsional. 

Baca Juga: https://www.visioneernews.com/2026/01/terindikasi-lakukan-penyimpangan.html

‎Rata-rata anggaran hanya Rp 45,7 juta per kilometer, jauh dari ideal, namun PPK dan penyedia jasa tetap berupaya menjaga kondisi jalan demi keselamatan masyarakat. Katanya

‎"Kendala lapangan juga cukup berat, termasuk curah hujan tinggi dan banyaknya kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) yang mempercepat kerusakan jalan" Urai Theofilus Ginting

‎Menanggapi kritik soal kualitas tambal sulam, Theofilus menegaskan pekerjaan itu bersifat sementara. 

‎“Patching hanya untuk mengembalikan permukaan aspal agar rata. Kekuatan strukturnya memang tidak setara lapisan awal sehingga harus segera ditindaklanjuti dengan overlay. Tidak tepat jika disebut kualitasnya buruk,” ujarnya.

‎Pelaksanaan pekerjaan diawasi oleh Konsultan Supervisi dan tim lapangan PPK sendiri, memastikan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis. 

‎Kehadiran PPK di lapangan bersifat manajerial, sedangkan koordinasi lintas instansi dan administrasi dilakukan di Kantor Wilayah Medan. Teknologi komunikasi memungkinkan pemantauan real-time kondisi lapangan.

‎Kantor lapangan PPK 3.5 telah memenuhi kriteria, memiliki lahan memadai untuk gudang peralatan dan parkir kendaraan proyek, serta transparan untuk publik, termasuk media yang rutin berkunjung.

‎Pemilihan penyedia jasa dilakukan melalui tender resmi, dengan persyaratan ketat seperti kepemilikan alat berat, Asphalt Mixing Plant bersertifikat, dan tenaga ahli kompeten. Karena AMP terbatas di Nias, wajar jika penyedia tertentu kembali terpilih. Semua proses bisa diakses melalui portal SPSE.

‎“Meski anggaran terbatas, kami tetap maksimal menjaga jalan nasional demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkas Theofilus. (*A1)

Posting Komentar

0 Komentar