Sidang Perdana Hari Ini di PN Tipikor Jakpus, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Didakwa Kasus Pemerasan K3 Rp201 MiliarJakarta,Visioneernews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (19/1).
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan duduk di kursi terdakwa bersama sepuluh orang lainnya.
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara tersebut menjadi sorotan publik lantaran nilai dugaan pemerasan yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan bahwa sidang Noel Ebenezer masuk dalam daftar persidangan hari ini di PN Tipikor Jakarta Pusat.
“Memberitahukan sejumlah sidang akan digelar, di antaranya sidang dengan terdakwa Noel Ebenezer dan kawan-kawan dengan agenda dakwaan. Kepada rekan media dipersilakan meliput,” kata Andi Saputra kepada wartawan.
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai oleh Nur Sari Baktiana, dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Dokumentasi Foto Saat Usai Sidang Perdana Noel didampingi Sang Istri dan Kuasa Hukumnya Aziz Yanuar, S.H., M.H., M.M.Selain Noel Ebenezer, sepuluh terdakwa lain yang turut diadili dalam perkara ini yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
KPK menduga para terdakwa secara bersama-sama melakukan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker selama periode 2020 hingga 2025. Dari hasil penyidikan sementara, nilai dugaan pemerasan tersebut mencapai Rp201 miliar.
“Dari identifikasi melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020–2025,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (18/12).
Baca Juga: https://www.visioneernews.com/2026/01/tak-pandang-bulu-kejari-surabaya-tindak.html
Menurut Budi, nilai tersebut belum mencakup dugaan penerimaan dalam bentuk lain yang tidak tercatat dalam transaksi perbankan, seperti uang tunai maupun barang. Di antaranya berupa mobil, sepeda motor, hingga fasilitas perjalanan ibadah haji dan umrah.
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka.
Seiring penetapan status hukum tersebut, Presiden Prabowo Subianto mencopot Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Meski sempat menyampaikan harapan untuk memperoleh amnesti, proses hukum tetap berlanjut hingga memasuki tahap persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Sidang perdana hari ini menandai dimulainya pembuktian hukum atas dugaan praktik pemerasan berjamaah di sektor ketenagakerjaan, yang dinilai mencederai tata kelola pemerintahan dan integritas pelayanan publik.(Dion)

0 Komentar