LBH Street Lawyer Kecam Dugaan Penghilangan Nyawa Pelajar 14 Tahun oleh Oknum Brimob di Kota Tual Maluku

Dokumentasi Foto Sumadi Atmadja, S.H., M.H., Perwakilan LBH Street Lawyer 

Jakarta. VisioneerNews.Com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer menyampaikan pernyataan sikap atas dugaan penghilangan nyawa terhadap seorang anak di bawah umur di Kota Tual, Maluku. Korban diketahui bernama Arianto Tawakal (14), seorang pelajar yang dilaporkan meninggal dunia pada Kamis, 19 Februari 2026.

Dalam keterangan resminya tertanggal 23 Februari 2026 di Jakarta, LBH Street Lawyer menyebut korban diduga tewas akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Brimob berinisial Bripda Masias Siahaya. Peristiwa tersebut disebut terjadi setelah korban diduga dipukul menggunakan helm hingga kepalanya terbentur aspal.

Soroti Dugaan Tindakan “Main Hakim Sendiri”

LBH Street Lawyer menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut merupakan bentuk “main hakim sendiri” (eigenrichting) yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

Menurut mereka, aparat penegak hukum memiliki mandat konstitusional untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang, terlebih terhadap anak di bawah umur.

“Penghilangan nyawa masyarakat yang tidak bersalah oleh aparat penegak hukum merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip hak asasi manusia dan supremasi hukum,” demikian pernyataan tertulis LBH Street Lawyer.

Dugaan Pelanggaran Pidana dan Kode Etik

LBH Street Lawyer juga menyoroti potensi pelanggaran hukum pidana dan kode etik profesi kepolisian dalam kasus ini.

Oknum yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Selain itu, perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 17 huruf a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan setiap anggota Polri menjunjung tinggi dan menghormati harkat serta martabat manusia.

Baca Juga berita; https://www.visioneernews.com/2026/02/tepis-isu-liar-lrppn-bi-pastikan.html

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (1) huruf e peraturan yang sama.

Desakan kepada Kapolri

Atas peristiwa ini, LBH Street Lawyer mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:

1. Menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH terhadap oknum yang bersangkutan apabila terbukti melakukan pelanggaran berat;

2. Melakukan proses penegakan hukum pidana secara transparan dan akuntabel sesuai KUHP, KUHAP, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Melakukan evaluasi menyeluruh di internal kepolisian guna mencegah peristiwa serupa terulang kembali.

LBH Street Lawyer menegaskan, perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya terhadap anak, harus menjadi prioritas dalam setiap tindakan aparat negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi lengkap maupun status penanganan perkara tersebut.

Pernyataan sikap ini disampaikan dan ditandatangani oleh Sumadi Atmadja, S.H., M.H., selaku perwakilan LBH Street Lawyer.

Posting Komentar

0 Komentar